Pejabat Bank Tersangka Korupsi
Kejati Sumut Dicurigai "Bermain" Biarkan Pejabat Bank yang Jadi Tersangka Berkeliaran
Kejati Sumut dicurigai 'bermain', karena biarkan pejabat bank Cabang Medan yang jadi tersangka dugaan korupsi berkeliaran
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penyidik Kejati Sumut sampai detik ini masih membiarkan empat pejabat bank Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi berkeliaran.
Adapun empat pejabat bank Cabang Medan yang belum dijebloskan ke penjara meski statusnya sudah jadi tersangka dugaan korupsi itu diantaranya Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit.
R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit).
Baca juga: Hakim Diduga Bermain, Mujianto Tidak Ditahan, Sementara Jaksa Biarkan Pejabat BTN Berkeliaran
Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).
Karena sampai detik ini keempat pejabat bank Cabang Medan itu belum ditahan dan dijebloskan ke penjara, muncul kecurigaan bahwa penyidik hingga pimpinan Kejati Sumut diduga 'bermain' dalam menangani kasus ini.
"Inikan seolah-olah jaksa inkonsisten dalam menangani perkara ini," kata Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, Senin (5/9/2022).
Muslim mengatakan, sudah semestinya keempat pejabat bank itu ditahan.
Baca juga: Kajari Medan Kecewa Konglomerat Mujianto tak Ditahan, 4 Tersangka Pejabat BTN Dibiarkan Berkeliaran
Sebab, kata Muslim, bisa saja keempat pejabat itu menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sebenarnya sudah cukup bukti. Sekarang tinggal komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi dalam memberantas korupsi ini," ungkapnya.
Menurutnya, Kejati Sumut tidak serius dalam menangani masalah ini.
Padahal, kata Muslim, ada kerugian negara yang cukup besar dalam perkara ini.
"Konsistensinya dipertanyakan, jangan-jangan dibalik ini ada apa-apa," ucapnya.
Baca juga: INI DAFTAR 4 Pejabat BTN Tersangka Dugaan Korupsi yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Kejati Sumut
Mantan Wadir LBH Medan ini mengatakan, sikap inkonsisten penyidik Kejati Sumut bisa menimbulkan persepsi miring di tengah masyarakat.
Untuk itu, Muslim mendesak Kejati Sumut menahan dan memenjarakan empat pejabat bank tersebut.
Sebab, sebagaimana tersangka lain yang kini sudah diadili, mereka ditahan.
Hanya saja, dari terdakwa yang sempat ditahan, cuma Mujianto alias Anam saja yang dilepas karena setor Rp 500 juta ke pengadilan sebagai jaminan.
"Kalau tidak ditahan dalam minggu ini, kita minta Kejaksaan Agung segera mengambil alih," kata Muslim.
Pada sidang di PN Tipikor Medan, hakim yang diketuai Immanuel Tarigan sempat mempertanyakan kejanggalan terkait perkara dugaan kasus kredit macet atau korupsi bank senilai Rp 39,5 miliar.
Pasalnya, beberapa tersangka dalam perkara ini sudah ditahan.
Sebut saja konglomerat Mujianto alias Anam selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).
Kemudian Canakya Suman selaku Dirut PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), hingga terdakwa oknum notaris Elviera yang kini telah diadili.
Baca juga: Konglomerat Kota Medan, Mujianto Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan
Namun, empat tersangka pejabat bank hingga saat ini masih berkeliaran dibiarkan penyidik Kejati Sumut.
Adapun empat tersangka yaitu Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit bank Cabang Medan, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).
"Aneh saya rasa, pihak swasta sudah ditahan, ini sesuai dakwaan jaksa ada empat anggota bank yang juga jadi tersangka, kok belum ditahan ya?," sentil hakim ketua Immanuel, saat menyidangkan terdakwa Elviera di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan
Lantas, tim JPU Kejati Sumut Resky Pradhana berkelit bahwa penahanan keempat tersangka masih proses.
"Masih dalam proses Yang Mulia," ucap jaksa.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mujianto-alias-Anam-jalani-sidang-perdana-di-PN-Tipikor-Medan.jpg)