Penangguhan Penahanan Mujianto
Kajari Medan Kecewa Konglomerat Mujianto tak Ditahan, 4 Tersangka Pejabat BTN Dibiarkan Berkeliaran
Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengungkap kekecewaannya setelah PN Medan menangguhkan Mujianto alias Anam setelah setor Rp 500 juta
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan korupsi modus kredit macet dengan terdakwa Mujianto alias Anam, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) kini menjadi sorotan banyak pihak.
Sebelumnya, Mujianto alias Anam, yang merupakan konglomerat Kota Medan dilepas hakim PN Medan dengan alasan penangguhan, setelah pria yang pernah terlibat kasus penipuan Rp 3 miliar ini setor Rp 500 juta sebagai jaminan.
Tak pelak, dibiarkannya Mujianto alias Anam tanpa penahanan membuat Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah kecewa.
"Saya sebagai Kajari Medan sangat kecewa dengan penetapan pengalihan penahanan tersebut. Apalagi ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang semestinya lebih serius karena merupakan kejahatan luar biasa," kata Rahmatsyah, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Setor Rp 500 Juta ke PN Medan, Dijamin Ustaz Pendukung Jokowi, Mujianto alias Anam Tidak Ditahan
Baca juga: Didakwa Rugikan negara Miliaran, Konglomerat Kota Medan Mujianto alias Anam Malah Minta Dibebaskan
Mujianto alias Anam dinyatakan sehat
Menurut Teuku Rahmatsyah, yang juga mantan Aspidsus Kejati Aceh ini, alasan pertimbangan kesehatan yang menyatakan terdakwa sakit jantung dalam pengalihan penahanan tersebut tidak sesuai dengan hasil rekam medis yang diperoleh Kejari Medan dari RSUD Pirngadi Medan.
"Berdasarkan pemeriksaan medis hasil Radiologi Nomor : 2207008677 No. Rekam Medis :194223, Kode Lab : L2207009096 dengan Dokter Perujuk dr Erwin Sopacua pada tanggal 29 Juli 2022, tidak ditemukan diagnosa penyakit jantung yang diderita Mujianto bagaimana yang dikabarkan," katanya.
Selain itu, sambung Kajari, hasil pemeriksaan X Foto Thoraks PA juga menyatakan bahwa Besar bentuk dan letak jantung normal. Hasil radiologi itu juga mencatat beberapa data medis diantaranya, Pulmo : Corakan Bronchovaskuler meningkat Tak tampak bercak pada kedua lapangan paru. Hemidiafragma dan Sinus Costophrenicus kanan dan kiri baik.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tak Ditahan Alasan Sudah Tua
Baca juga: Ditunda, Sidang Perdana Rekan Bisnis Konglomerat Medan Mujianto di PN Medan, Ini Alasannya
"Dari hasil radiologi itu juga menyatakan yang bersangkutan masih dianjurkan dan bisa dirawat jalan. Tidak ada dinyatakan diagnosa penyakit jantung sebagaimana alasan pertimbangan kesehatan atas pengalihan penahanan tersebut," sebutnya.
Tak hanya itu, Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan terkait uang jaminan sebesar Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
"Terlebih lagi, hingga saat ini tidak ada itikad baik terdakwa mengembalikan satu sen pun kerugian uang negara sebesar Rp39,5 miliar. Tapi uang jaminan sebesar Rp500 juta untuk pengalihan penahanan, yang bersangkutan sanggup memenuhinya," tegasnya.
Terbitkan pencekalan
Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengaku pihaknya akan melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat Permohonan Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar negeri terdakwa atas nama Mujianto yang dikeluarkan Kejari Medan berdasarkan nota Dinas No : ND- 159/L.2.10/Ft.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Perihal Usul Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar Negeri.
"Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa status penahanan terdakwa sebelumnya merupakan tahanan Rutan dan dialihkan oleh Majelis Hakim menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan No : 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 15 Agustus 2022," sebutnya.
Berdasarkan hal tersebut, sambung Rahmatsyah, sangat dikhawatirkan terdakwa Mujianto akan melarikan diri ke luar negeri.
Sehingga dapat menjadi kendala dalam proses persidangan.
"Karena itu perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk jangka waktu selama enam bulan dikarenakan dalam penetapan pengalihan tahanan Kota itu tidak jelas Kota apa? jangan sampai nanti ternyata yang bersangkutan berada di kota lain yakni di luar Kota Medan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kolase-foto-Mujianto-alias-Anam-dan-Kajari-Medan.jpg)