Penangguhan Penahanan Mujianto

Kajari Medan Kecewa Konglomerat Mujianto tak Ditahan, 4 Tersangka Pejabat BTN Dibiarkan Berkeliaran

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengungkap kekecewaannya setelah PN Medan menangguhkan Mujianto alias Anam setelah setor Rp 500 juta

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolasae foto Mujianto alias Anam dan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah 

Menurut hakim, setelah Mujianto alias Anam setor Rp 500 juta, uang itu kemudian diserahkan dan disetorkan kepada kepaniteraan PN Medan. 

"Mengabulkan permohonan penahanan dari penasihat hukum terdakwa Mujianto. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejakaksaan Negeri Medan, segera mengeluarkan terdakwa Mujianto dari tahanan tersebut," kata hakim.

Usai penetapan acara tersebut, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.

Kejati Sumut hentikan penuntutan

Mujianto alias Anam sempat terlibat kasus penipuan Rp 3 miliar.

Ia kemudian masuk DPO dan ditangkap Polda Sumut.

Sayangnya, setelah dilimpahkan polisi ke Kejati Sumut, Mujianto alias Anam lolos dari jerat hukum

Kasusnya kemudian dihentikan Kejati Sumut.

Saat Kepala Kejati Sumut dijabat Fachruddin, Mujianto alias Anam bernapas lega, lantaran petinggi Kejati Sumut itu menilai kasus yang mendera konglomerat Kota Medan itu tak cukup bukti.

Kejati Sumut kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga kembali menimbulkan kegaduhan, terkhusus bagi pelapor.

Karena terbitnya SKP2 itu, pihak pelapor lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan.

Kejati Sumut juga kala itu digugat hingga Rp 104 miliar oleh kuasa hukum korban.

Sayangnya, gugatan yang dilayangkan pelapor dimentahkan oleh hakim Jamaluddin.

Karena merasa ada yang tak beres, hakim Jamaluddin bahkan sempat dipantau oleh Komisi Yudisial (KY).(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved