Penangguhan Penahanan Mujianto
Kajari Medan Kecewa Konglomerat Mujianto tak Ditahan, 4 Tersangka Pejabat BTN Dibiarkan Berkeliaran
Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengungkap kekecewaannya setelah PN Medan menangguhkan Mujianto alias Anam setelah setor Rp 500 juta
Kendati demikian, Teuku Rahmatsyah menghargai pendapat hakim yang telah memberikan penetapan pengalihan tersebut.
Namun, dengan adanya penetapan pengalihan penahanan itu, Ia berharap proses persidangan nantinya jangan sampai terkendala dengan ketidakhadiran terdakwa Mujianto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
"Saya berharap persidangan nantinya bisa berjalan lancar dengan dihadiri terdakwa secara langsung ke Pengadilan. Apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang secara langsung, saya minta kepada majelis hakim agar kembali melakukan penahan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.
Tersangka lain dibiarkan berkeliaran
Dalam sidang yang digelar pada Senin (25/7/2022) lalu, hakim PN Medan sempat menyentil jaksa Kejati Sumut, lantaran tidak menahan 4 pejabat BTN (Bank Tabungan Negara), yang sudah menjadi tersangka.
Adapun keempat tersangka itu yakni Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager), dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).
"Aneh saya rasa, pihak swasta sudah ditahan, ini sesuai dakwaan jaksa ada empat anggota Bank BTN yang juga jadi tersangka kok belum ditahan ya?," kata hakim ketua Immanuel, Senin (25/7/2022) lalu.
Menjawab itu, jaksa cuma mengatakan masih memprosesnya.
"Masih dalam proses Yang Mulia," ucap jaksa.
Dijamin ustaz pendukung Jokowi
Mujianto alias Anam, terdakwa dugaan korupsi modus kasus kredit macet tidak ditahan setelah setor Rp 500 juta ke PN Medan.
Selain setor Rp 500 juta ke PN Medan, Mujianto alias Anam juga dijamin Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, yak tak lain ustaz pendukung Jokowi.
Saat ini, Mujianto alias Anam bebas menghirup udara segar dari luar Rutan Klas IA Medan.
Dalam persidangan, hakim Immanuel Tarigan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mujianto alias Anam, terdakwa kasus kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN).
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tak Ditahan Alasan Sudah Tua
Hakim mengatakan, bahwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) ini selain setor Rp 500 juta, terdakwa Mujianto alias Anam juga dijamin oleh istri dan penasihat hukumnya.
"Pada pokoknya memohon agar dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,"
"Hasil pemeriksaan Dokter Rutan Klas IA Medan, terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi," kata hakim, Senin (16/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kolase-foto-Mujianto-alias-Anam-dan-Kajari-Medan.jpg)