Prahara Rumah Tangga
Salah Sendiri Ketahuan Nonton Film Dewasa di Kamar Mandi, Suami Kesetanan Bakar Istri & Anak Tirinya
Ia menyiramkan bensin ke tubuh istrinya saat sedang mencuci piring di kamar mandi.
MT kini sudah ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Pelaku sempat kabur
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja menerangkan, MT sempat kabur setelah membawa anak dan istrinya ke rumah sakit.
Pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
MT berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (13/9/2022).
"Tim melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sempat bersembunyi," terang Oscar.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, MT mengaku kerap melihat film dewasa.
Polisi kini terus mendalami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan MT kepada istri dan anaknya.
"Kalau lihat filmnya sering, kalau kekerasannya itu masih kita dalami lagi, sekarang MT kami proses karena laporan penganiayaan," kata Kusumo.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
