Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
Kabar Ferdy Sambo menikahi si cantik sempat disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, selaku Pengacara Brigadir J
Oleh sebab itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga sudah menyerah dan akan fokus kepada yang sudah dilaporkan saja. "Saya kan menyampaikan laporan kepada kliennya saya, meski saya yang membiayai semuanya, maka klien saya bilang 'saya sudah lelah, sudahlah, toh tidak bisa mengembalikan anak saya'," kata Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya.
"'Kami sudah lelah ke sana-kemari dimintai keterangan (sama penyidik Bareskrim Polri). Sudahlah sampai di sini saja'," ucap Kamaruddin soal pesan keluarga Brigadir J. Selengkapnya Baca: KASUS Brigadir J Tak Kunjung Tuntas Bahkan Motifnya Mutar-mutar Soal Itu, Kamaruddin Lempar Handuk
Rencana Sidang Banding Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.
Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo.
Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujarnya.
Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.
"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar Dedi.
Adapun sidang banding PTDH Ferdy Sambo ini akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang 3.
Namun terkait hal itu, Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap siapa sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang.
"Ketua komisi bintang 3. Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," lanjutnya.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.
Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga. "Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," katanya.
Diketahui, pada 26 Agustus 2022 lalu, Sidang KKEP memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Namun, Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Babak Baru Irjen Ferdy Sambo Tolak Dipecat, Sidang Banding Digelar Hari Ini Menentukan Nasib Sambo
(*/tribun-medan.com/Kompas tv/ Kompas.com /Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
