Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
Kabar Ferdy Sambo menikahi si cantik sempat disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, selaku Pengacara Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.com- Apakah benar Irjen Ferdy Sambo menikah lagi dengan wanita lain yang disebut 'si cantik'?
Akhirnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberi penjelasan.
Kabar Ferdy Sambo menikahi si cantik sempat disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, selaku Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat .
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernah memberikan informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak soal pernikahan Irjen Ferdy Sambo dengan wanita lain yang disebut dengan ‘si cantik’.
“Saya tidak pernah menyampaikan hal itu, karena saya enggak tau,” kata Agus kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, dugaan Ferdy Sambo pernah menikah dengan wanita lain juga tidak pernah disuarakan oleh para saksi maupun tersangka yang diperiksa.
"Keterangan pun tidak pernah saya dapat dari yang kita periksa," tukasnya.
Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi; dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan soal informasi pernikahan Irjen Ferdy Sambo dengan wanita ‘si cantik’.
Menurut Kamaruddin, Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dengan ‘si cantik’ itu dinikahkan oleh rohaniawan.
"Si cantik itu saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus, dibenarkan mereka telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan,” kata Kamaruddin dikutip dari Uya Kuya TV.
Makanya, Kamaruddin meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap rohaniawan yang menikahkan Ferdy Sambo dengan wanita sebutan ‘si cantik’ itu.
"Makanya saya bilang, tangkap rohaniawan itu. Kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah,” ujarnya.
Pernyataan Kamaruddin ini sangat meyakinkan, karena ada tiga orang perwira tinggi (pati) Polri atau jenderal yang membenarkan informasi pernikahan antara Sambo dengan wanita ‘si cantik’ itu.
"Kan yang membenarkan Kabareskrim, dan dua orang jenderal. Masa tiga jenderal kita tidak percaya? Saya kan dapat intelijen, laporan intelijen saya konfirmasi, kan begitu,” ucapnya.
Siapa Sosok yang Berani Menikahkan Ferdy Sambo dengan Perempuan Lain
Diketahui, hingga saat ini motif pembunuhan berencana Brigadir J masih bikin publik penasaran. Meskin motif sebenarnya belum terungkap ke publik. Tapi motif dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan yang semakin intensif dilontarkan pihak Ferdy Sambo.
Sebaliknya, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan motif tentang dugaan pernikahan Ferdy Sambo dengan wanita lain dengan julukan ‘si cantik’. Hal itu juga dilontarkan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Uya Kuya TV.
Kamaruddin menyebutkan seseorang yang berperan menikahkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ia mengatakan informasi yang didapatkan telah dikonfirmasi kepada Polri. “Saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum maupun Dirtipideksus. Membeberkan bahwa mereka (Ferdy Sambo dan ‘si cantik’) telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan,” ungkap Kamaruddin di kanal YouTube Uya Kuya TV, 17 September 2022.
Kamaruddin Simanjuntak beberapa kali meminta penyidik untuk menangkap rohaniawan tersebut. Tetapi hingga saat ini tidak ada juga penyidikan terkait dugaan motif perselingkuhan ini.
Menurutnya, tindakan Ferdy Sambo ini dianggap menyalahi undang-undang. “Tangkap rohaniawan itu. Kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah. Ferdy Sambo ini telah menikah di luar undang-undang,”kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Joshua memberitahu kepada ibunya (Putri Candrawathi). Karena Ibu Putri itu kan dianggap ibunya,” pungkasnya.
Hubungan gelap mantan Kadiv Propam dengan 'si cantik' tercium oleh Putri Candrawathi sejak 21 Juni 2022.
Pernikahan tersebut diizinkan oleh rohaniawan karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tak harmonis.
"Mereka ini sudah lama tidak harmonis sehingga ketidakharmonisan itu dipakai sebagai dalih untuk Ferdy Sambo menikahi yang lain, sehingga rohaniawan mau menikahkan," katanya.
Kekuatan Relasi Geng Sambo
Kamaruddin juga membongkar kenapa kasus Ferdy Sambo sulit dibongkar penyidik Polri hingga menjadi sosok yang ditakuti oleh para jenderal di tubuh polri.
Kamaruddin menyinggung masalah geng mafia dan orang kepercayaan, hingga menyebut Sambo sebelumnya sebagai tangan kanan Kapolri.
Kamaruddin mengaku heran dengan sikap petinggi polri yang takut dengan Ferdy Sambo sampai saat ini.
"Saya bertemu jenderal bintang tiga, jenderal lainnya mereka pun masih takut. Maka saya bilang ketakutan apa berlebihan, bapak aja tidak takut kami semua ketakutan," ujar Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya TV Kamis (15/9/2022).
Dalam acara tersebut, pengacara Brigadir J membongkar alasan yang membuat Ferdy Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga sekalipun.
Kamaruddin Simanjuntak menyinggung ada banyak pihak yang berada di belakang relasi kekuatan Ferdy Sambo.
Mulai dari intitusi kepolisian, kalangan menteri, anggota DPR hingga mafia.
Hal itulah menurut Kamaruddin yang membuat jenderal bintang tiga takut dengannya hingga penyidik tidak bisa secara terang benderang mengungkap kasus ini.
"Keterlibatan mafia, salah satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT."
"Wajar karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat pribadi," ucap Kamaruddin.
Tak sampai disitu saja, ia juga menyebut fakta bahwa Ferdy Sambo adalah sosok tangan kanan atau orang kepercayaan Kapolri.
"Dia itu tangan kanannya Kapolri. Kadiv Propam tukang pukulnya Kapolri, di mana Kapolri pergi dia ikut. Ferdy Sambo zaman dulu pergi ke istana itu Kapolri, di situ ada Kapolri di sana ada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi Ferdy Sambo sebagai Propam bisa mencopot para jendera bahkan Kapolda satu atau dua tingkat di atasnya.
"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," bebernya.
Keluarga Brigadir J Sudah Lelah
Terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, tampak jalan di tempat, pihak keluarga kata Kamruddin, kini sudah merasa lelah.
Bagaimana tidak, kasus yang sudang berlangsung hampir tiga bulan tersebut hingga saat ini masih belum kunjung usai. Drama dalam kasus tersebut pun seolah menjadi sebuah penghalang yang mempersulit dan membuat proses penyidikan menjadi lama. Dan karena lamanya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini, tentunya membuat banyak pihak merasa kecewa.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J sudah merasa lelah karena kasus yang menyeret Ferdy Sambo tersebut tidak ada perkembangan signifikan. Bukan itu saja, kasus tersebut seperti memutar-mutar soal dugaan motif dan pengembangan bergerak di tempat.
Oleh sebab itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga sudah menyerah dan akan fokus kepada yang sudah dilaporkan saja. "Saya kan menyampaikan laporan kepada kliennya saya, meski saya yang membiayai semuanya, maka klien saya bilang 'saya sudah lelah, sudahlah, toh tidak bisa mengembalikan anak saya'," kata Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya.
"'Kami sudah lelah ke sana-kemari dimintai keterangan (sama penyidik Bareskrim Polri). Sudahlah sampai di sini saja'," ucap Kamaruddin soal pesan keluarga Brigadir J. Selengkapnya Baca: KASUS Brigadir J Tak Kunjung Tuntas Bahkan Motifnya Mutar-mutar Soal Itu, Kamaruddin Lempar Handuk
Rencana Sidang Banding Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.
Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo.
Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujarnya.
Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.
"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar Dedi.
Adapun sidang banding PTDH Ferdy Sambo ini akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang 3.
Namun terkait hal itu, Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap siapa sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang.
"Ketua komisi bintang 3. Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," lanjutnya.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.
Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga. "Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," katanya.
Diketahui, pada 26 Agustus 2022 lalu, Sidang KKEP memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Namun, Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Babak Baru Irjen Ferdy Sambo Tolak Dipecat, Sidang Banding Digelar Hari Ini Menentukan Nasib Sambo
(*/tribun-medan.com/Kompas tv/ Kompas.com /Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
