Operator Selular
Indosat PHK 300 Karyawan, Pesangon Mencapai Rp 4,3 M, Teringat Janji Kampanye Pilpres 2014 dan 2019
Operator Selular Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) mengumumkan telah melakukan PHK terhadap 300 lebih karyawannya pada Jumat (23/9/2022) kemarin.
Oleh karena itu, para investor hingga jajaran direksi perlu memutar strategi bisnis mereka agar mampu bertahan. Salah satu caranya dengan rightsizing atau reshaping, yang dinilai dapat menjadi solusi.
Steve mengatakan, ketika rightsizing sudah dilakukan, tentu akan ada yang terkena dampaknya.
"Efisiensi karyawan dilakukan agar perusahaan dapat bergerak lincah dan tumbuh lebih cepat untuk menghadapi dunia sesuai dengan kebutuhan dengan ukuran yang tepat," ujar Steve.
Dengan langkah ini, karyawan yang terdampak wajib mendapatkan kompensasi.
"Bagi karyawan yang menerima rightsizing, kami dapat memastikan bahwa nilai paket yang diberikan secara signifikan melebihi apa yang dipersyaratkan Undang-Undang dan post-employment support," lanjut dia.
Melibatkan banyak pihak
Manajemen IOH juga menjelaskan, sebelum dilakukan rightsizing dengan mem-PHK ratusan karyawannya, perusahaan sudah berdiskusi dengan berbagai pihak.
Mereka juga melibatkan serikat pekerja yang telah memahami dan mengerti program rightsizing, termasuk tawaran paket yang secara signifikan lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dibahas juga mengenai masa tenggang serta waktu transisi 1 bulan atau lebih sebelum tanggal efektif.
“Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital terkemuka yang dipercaya masyarakat,” jelasnya.
Selain paket kompensasi pesangon yang diberikan oleh IOH meliputi rata rata 37 kali gaji, dan maksimal 75 kali gaji bulanan, mereka yang terdampak rightsizing juga berhak mendapatkan post-employment support, dan fasilitas kesehatan sampai akhir premi.
Ketentuan paket pesangon tersebut turut mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Inisiatif rightsizing tidak serta merta diambil oleh IOH.
Komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dengan Serikat Pekerja, telah dilakukan.
Komunikasi ini dilakukan oleh IOH untuk memastikan proses yang berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan inisiatif rightsizing ini dapat berjalan secara efektif dan optimal.