Pasutri Aniaya Balita
KEJINYA PASUTRI di Karo, Aniaya Keponakan yang Masih Balita Hingga Pendarahan Otak dan Kritis
Pasutri di Kabupaten Karo begitu keji dan tega aniaya balita keponakannya sendiri hingga kritis
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
Akhirnya korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan, dan sampai saat ini korban masih dalam pengawasan tim dokter karena kondisinya yang kritis.
Namun sayang, korban sempat hampir tidak bisa mendapatkan perawatan karena kondisi keluarga dan korban yang tidak memiliki BPJS.
Baca juga: BIADAB, Kakek 71 Tahun Ini Tega Rudapaksa Tetangganya yang Masih Balita
Kapolres Tanahkaro yang mengetahui hal tersebut, bersedia membiayai seluruh biaya perobatan terhadap korban untuk segera korban mendapatkan penanganan intensif.
"Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih Koma. Saat ini kondisinya masih terus dipantau oleh tim dokter di sana," Ucapnya.
Lebih lanjut, Sahril menjelaskan saat ini kedua pelaku sidah diamankan dan mengaku jika sudah melakukan penganiayaan.
Saat ini, proses hukum sudah tahap penyidikan, untuk Josis sudah ditahan di RTP.
Sedangkan istrinya Mariati, ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil Mariati dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap pekan.
Akibat perbuatannya, nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (mns/tribun-medan.com)
