Kurir Ganja

Tiga Anak Kurir Ganja Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kota Siantar

Tiga anak kurir ganja akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim PN Siantar. Sidang digelar secara tertutup

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Tiga anak di bawah umur ditahan Polres Siantar akibat memiliki barang haram jenis ganja dengan jumlah 1,37 kg 

“Di dalamnya ada satu buah plastik asoi warna putih berisi 51 paket narkotika diduga jenis ganja, lalu satu buah plastik transparan berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja, satu buah plastik transparan besar berisi daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganjaadapun total berat brutto ganja tersebut adalah 1,37 Kg,” kayanya.

Saat diinterogasi, ujar Rusdi, bahwa BC memperoleh barang haram itu ada di gudang kosong sekolah tersebut.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved