Brigadir J Ditembak Mati
SOSOK Morgan Simanjuntak, Hakim di Sidang Ferdy Sambo Cs, Sudah Berpengalaman Soal Vonis Mati
Dalam sidang Ferdy Sambo nantia dipimpin oleh tiga hakim, yakni Wahyu Imam Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
TRIBUN-MEDAN.com - Jadwal sidang Ferdy Sambo Cs berlangsung pada 17 Oktober 2022. Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat ini menyeret lima tersangka ke bangku pesakitan.
Mereka terjerat pidana pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Terlebih Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan dan mantan Kadiv Propam Polri.
Dalam sidang Ferdy Sambo nanti dipimpin oleh tiga hakim, yakni Wahyu Imam Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, semua hakim bekerja secara profesional. Untuk membaca berkas-berkas menggunung tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya pun (Obstruction of justice).
"Tidak ada kriteria, hakim adalah profesional semua. Sudah pengalaman sehingga apakah (berkas) itu harus dibaca semua atau tidak, itu majelis hakim sudah profesional," kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Ia juga mengatakan, tidak ada pengamanan khusus untuk hakim hingga saat ini. Namun, pengamanan tengah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan bersifat menyeluruh untuk PN Jaksel.
"Untuk di persidangan tidak ada (pengamanan khusus kepada hakim), artinya menyeluruh bahkan kantor. Untuk pengamanan secara otomatis kami juga akan bersurat kepada pihak keamanan (polisi) untuk meminta itu secara administrasi. Artinya keamanan keseluruhan," kata Haruno.
Sosok Hakim Morgan Simanjuntak
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan dipimpin Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
Di antara tiga hakim tersebut, nama Morgan Simanjuntak cukup familiar.
Dia adalah hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.
Dia menvonis hukuman mati untuk bandar narkoba yang bernama M Rizal alias Hasan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Agustus 2017.
Pada sidang yang dipimpin oleh Morgan Simanjuntak itu, memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Sementara perkara pembunuhan yang pernah dia tangani juga cukup banyak.
