Penertiban Bumper Sibolangit
Oknum Anggota Dewan Dicurigai Provokasi Warga Soal Bumper Sibolangit, Polda Turun Tangan
Ada oknum anggota dewan yang diduga turut menghalangi penertiban Bumi Perkemahan Sibolangit
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penertiban bangunan liar di Bumi Perkemahan Sibolangit sampai saat ini tak kunjung terealisasi.
Ada dugaan, oknum anggota dewan menghalangi dan memprovokasi masyarakat.
Atas dasar tersebut, Pemprov Sumut meminta bantuan Polda Sumut.
Saat ini, Polda Sumut diklaim turun tangan mengusut siapa saja dalang di balik kisruh rencana penertiban Bumi Perkemahan Sibolangit tersebut.
Baca juga: Pemprov Sumut Ungkap Sedikitnya Ada 307 Unit Bangunan Ilegal di Bumi Perkemahan Sibolangit
“Nama-nama pihak yang terlibat dalam berdirinya bangunan-bangunan tersebut sudah dikantongi, dan saat ini sedang disidik oleh Polda,"
"Bahkan ada oknum anggota dewan. Tapi soal namanya, kami tidak berhak menyampaikan, karena itu jadi ranah bagi pihak kepolisian,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Mahfullah Daulay, Senin (24/10/2022).
Disinggung lebih lanjut mengenai penyebab berdirinya 307 bangunan ilegal di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang itu, Mahfullah tak mau mengomentarinya.
Baca juga: BEREDAR KABAR, Vila Mewah Diduga Ilegal di Bumi Perkemahan Sibolangit Punya Pejabat dan Bandit
"Kalau soal itu, tak usahlah kita bahas yang sudah lalu," ungkapnya.
Pemprov Sumut mengklaim, bahwa Bumper Sibolangit itu memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbitan 1988.
Pramuka mendapatkan hak pakai untuk kepentingan bumi perkemahan.
Namun, sudah banyak bangunan tanpa izin yang berdiri di dalamnya, hingga menyulitkan kegiatan Gerakan Pramuka.
Baca juga: Vila Mewah Berdiri Megah, Mencuat Isu Jual Beli Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit dan Mafia Tanah
"Kami sudah melakukan investigasi dalam setahun terakhir. Sejak Kwarda Sumut berkoordinasi dengan kita terkait hambatan berkegiatan di sana," katanya.
Dalam hal ini, pengawasan Satpol PP pun dipertanyakan karena bagaimana bisa banyaknya bangunan ilegal hingga villa mewah berdiri di atas tanah negara.
Namun, Mahfullah mengatakan Satpol PP sudah melakukan tugasnya.
"Satpol PP Sumut membawahi 33 kota/kabupaten, tentu dalam hal ini Pemkab Deliserdang yang juga langsung ikut dalam mengawasi hingga pengembalian fungsi lahan seperti semula," ungkapnya.
Baca juga: Villa Mewah Diduga Ilegal Berdiri di Bumi Perkemahan Sibolangit, Ada Mafia Tanah?