Larangan Penjualan Obat Sirup
Larangan Penjualan Obat Sirup Bikin Omzet Apotek di Kabupaten Langkat Anjlok
Larangan penjualan obat sirup yang diterbitkan pemerintah membuat omzet apotek di Kabupaten Langkat anjlok
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Sejumlah apotek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengalami penurunan omzet setelah terbit larangan penjualan obat sirup.
Seperti yang diutarakan oleh pemilik apotek Aisyah bernama Khairul Amri di Jalan KH Zainal Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Kalau di apotek pasti ada penurun omzet sekitar 30 persen. Ini akibat dampak dari lima jenis obat sirup untuk anak-anak yang sementara tidak boleh diperjualbelikan. Di mana masyarakat memang membutuhkan obat sirup, tapi dilarang," ujar Khairul, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Fenomena Penyakit Gagal Ginjal, Tim Gabungan Dinkes dan Polres Tanah Karo Sidak Obat Sirup di Apotek
Khairul mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan yang jelas dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk kembali memasarkan kelima obat sirup tersebut.
Ia menambahkan, saat ini obat sirup diganti ke jenis tablet.
"Harapan kami kepada pemerintah khususnya kemenkes, mudah-mudahan untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Dan kami pun sebagai penjual, enak melayani masyarakat," ujar Khairul.
Baca juga: Sejumlah Apotek di Karo Disidak Tim Gabungan Polisi dan Dinas Kesehatan terkait Obat Sirup Larangan
"Kami juga menolak jika ada masyarakat yang mencari obat jenis sirup untuk anak-anak. Kalau dewasa gampang, tinggal kita kasih yang tablet," sambungnya.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca juga: Soal Penarikan Obat Sirup, Polda Sumut Ngaku Tunggu Koordinasi BPOM Medan
Pengujian tersebut dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai Rabu (19/10/2022). Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (cr23/tribun-medan.com)