Vonis Bebas
Hirup Udara Bebas, Dua Terdakwa Pencuri Sawit Menangis tak Percaya
Dua terdakwa pencuri sawit divonis bebas oleh majelis hakim dan menangis tak percaya atas putusan yang diberikan
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Dua terdakwa pencuri sawit menangis divonis onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red) oleh hakim PN Lubukpakam.
Adapun dua terdakwa pencuri sawit itu masing-masing Jonathan Sitepu alias Jona dan Nurdin alias Iwan Aceh.
Keduanya merupakan warga Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
"Menyatakan terdakwa Jonatan Sitepu alias Jona Sitepu dan Nurdin alias Iwan Aceh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslaag van recht ver volging)," sebut Ketua Majelis Hakim, Rina Lestari Sembiring, Rabu (27/10/2022).
Baca juga: Diteriaki Pencuri, Dua Maling Ban Serap Lari Terbirit-birit, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Selain memberikan vonis onslag, hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar segera melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga memerintahkan agar JPU memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
Termasuk juga memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara di Rutan Lubukpakam.
Dalam perkara ini, ada dua hakim lain yang ikut menyidangkan perkara yakni Demon Sembiring dan Sarma Siregar.
Baca juga: PECANDU SABU Terdakwa Pembunuh Calon Pengantin Wanita Divonis Bebas Hakim PN Medan
Dalam kasus ini, ada lima buah tandan kelapa sawit yang menjadi barang bukti, termasuk enggrek, sepeda motor, galah sepanjang lima meter dan along-along.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini hanya diikuti oleh kedua terdakwa melalui virtual.
Saat itu mereka hanya mendengarkan majelis hakim membacakan putusan melalui handphone.
Rina Lestari sempat memberikan handphone kepada penasehat hukumnya, Alamsyah usai putusan dibacakan.
"Sudah ngerti putusannya? Ooo nggak ngerti ya? Nanti bebas ya," ucap Alamsyah.
Baca juga: Kata Penasihat Ahli Kapolri: Jika Ferdy Sambo Divonis Bebas, Institusi Kepolisian Terancam Dibubarin
Alamsyah pun sempat menyebutkan kalau perkataannyaa itu langsung disambut tangisan oleh Nurdin.
Setelah sidang, hakim sempat mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum cepat mengeluarkan terdakwa.
Apa yang disampaikan itupun langsung di iyakan oleh JPU, Nara Valentine.
Sebelum keluar dari ruang sidang Valentine pun sempat memberikan ucapan selamat kepada Alamsyah bersama dua orang rekannya, Julianto dan Abdul Karim Meliala.
" Selamat ya bang," kata Valentine.
Baca juga: Divonis Bebas, Kepala UPTJJ Tarutung Menangis, Tak Terbukti Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan
Namun ia menolak memberikan komentar ketika diwawancarai wartawan.
Tidak diketahui apakah selanjutnya mereka akan melakukan kasasi atau tidak.
Rekan Valentine sesama JPU mengarahkan agar wartawan mempertanyakan hal ini kepada pimpinan atau humas.
Dari fakta persidangan terungkap, kalau kedua terdakwa ini ditangkap pada 31 Mei oleh personel Polsek Talun Kenas.
Pelapornya adalah Indra Gunawan Tarigan yang diberi kuasa untuk menjaga, mengelola sawit dan melaporkan ke polisi oleh suster OSF Semarang.
Baca juga: IPTU Hartono yang Gelapkan Uang Gerebek Narkoba Divonis Bebas, DPRD Sumut: Penegakan Hukum Lemah
Mulai dari kasus masih di kepolisian sampai di Kejaksaan, penasehat terdakwa mengaku tidak pernah kasus ini dilakukan Restorative Justice.
" Terdakwa ini hanya pekerja dari Arbani yang juga mengaku sebagai pemilik tanah," kata Alamsyah.
Disebut kasus ini sempat berperkara dalam kasus perdata dan sudah ada putusan perdamaian (van dading) dari Pengadilan Negeri Lubukpakam yang isinya mengakui kalau tanah tersebut adalah tanah Arbani. (dra/tribun-medan.com)