Polisi Perampok

Berkoar Ajukan Banding, Tiga Polisi Perampok Tak Kunjung Beri Nota Banding hingga Hari ke-20

Sempat nyatakan akan banding setelah sidang kode etik, tapi di hari ke 20 ini Bid Propam Polda Sumut belum juga menerima nota banding polisi rampok

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Inilah wajah tiga polisi perampok yang bakal dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengaku belum menggelar sidang banding pemecatan tiga personel Polrestabes Medan Bripka Ari Galih Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, Bid Propam belum menerima nota banding tiga personel Polrestabes Medan yang direkomendasikan dipecat karena merampok sepeda motor warga modus Cash On Delivery (COD).

Padahal mereka memiliki waktu 21 hari sejak sidang KKEP pada 11 Oktober lalu.

Baca juga: Mobil Pikap Bermuatan BBM Ludes Terbakar di Jalur Alternatif Kabanjahe-Berastagi, Ini Penyebabnya

Namun, di hari ke 20 ini Bid Propam Polda Sumut belum juga menerima nota banding anak buah Kompol Pardamean Hutahaean.

"Belum disidangkan karena terduga pelanggar memiliki tenggang waktu 21 hari untuk ajukan memori banding. Benar, belum mengajukan,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (31/10/2022).

Herwansyah mengatakan jika ketiganya tak juga mengirimkan nota banding maka mereka masih memiliki waktu sekitar 10 hari (penambahan, red).

Setelah Bid Propam Polda Sumut menerima nota banding maka selanjutnya akan digelar sidang banding.

"Kalau sudah diajukan nanti kita langsung usulkan pembentukan komisi banding,"ucapnya.

Sebelumnya, tiga personel Polrestabes Medan Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri karena merampok sepeda motor warga.

Hasil sidang, ketiganya pun direkomendasikan untuk dipecat.

Namun di pengujung sidang mereka mengajukan banding.

"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya.Mereka mengajukan banding,"kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya, pada 11 Oktober lalu.

Tiga Personel Polrestabes Medan Ajukan Banding setelah Direkomendasikan Dipecat dalam Sidang

Tiga personel Polrestabes Medan yang direkomendasikan dipecat karena coba merampok sepeda motor warga menolak dipecat.

Bripka Ari Galih Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram mengajukan banding usai mendengar putusan sidang komisi kode etik profesi pada Selasa 11 Oktober 2022.

"Saat di akhir sidang mereka menyatakan banding," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved