Pengerusakan Lingkungan
PT DPM dan PT Gruti Disebut Hancurkan Alam Dairi, Diduga Dibiarkan Beroperasi Merusak Hutan
PT DPM dan PT Gruti disebut masyarakat sebagai perusahaan perusak alam. Pemerintah terkesan lakukan pembiaran
“Otoritas saya terbatas. Saya enggak mau Pemkab melanggar hukum. Saya harus melihat secara keseluruhan, saya tidak boleh melalui garis yang ditetapkan oleh pemerintah. Saya sudah terima, tentu saya akan telaah dan saya akan bersurat, nanti setelah itu tunggu perintah dari atasan,” ucapnya.
Terkait desakan masyarakat untuk mencabut izin PT DPM dan PT Gruti, lagi-lagi Bupati Dairi tak berpihak kepada masyarakat.
Dalihnya, karena dia tidak bisa semena-mena.
Meski mengaku tak bisa semena-mena pada perusahaan, tapi masyarakat menilai sikap Eddy Keleng Ate Berutu itu justru semena-mena kepada rakyatnya sendiri, karena terkesan melakukan pembiaran terhadap kerusakan alam dan lingkungan.
Baca juga: Gugatan Kementerian ESDM Ditolak PTUN Jakarta, Warga Dairi Desak Kontrak PT DPM Dibuka ke Publik
"Warga negara itu bermacam-macam, bapak presiden mengatakan kita harus bersama-sama. UMKM harus kita lindungi, perusahaan kita lindungi, individu kita lindungi, hak-hak ada kita lindungi, semua," katanya.
"Jadi saya harus lihat semua. Sejauh itu kalau dia melanggar kita tindak, sama saja," katanya.
Bupati menegaskan tetap tidak bisa memilih untuk langsung menutup PT DPM dan PT Gruti.
"Misalnya, kalau menyangkut AMDAL, itu diputuskan oleh kementrian, bukan saya. Terima kasih," katanya, kemudian meninggalkan rakyat yang butuh kepastian dan perlindungan itu.
PT Gruti enggak ngaku merusak hutan
PT Gruti, perusahaan yang dituding masyarakat sebagai pihak perusak hutan dan alam tidak mengakui tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
Mereka berdalih tidak pernah merusak hutan dalam bentuk ilegal logging.
"Mana ada kami merusak hutan. Kayu-kayu ini sudah lama ditebang," kata Kery Sinaga, Penanggungjawab PT Gruti di Desa Parbuluan VI, Kamis (10/11/2022).
Dia berdalih, pohon-pohon yang ditebang itu sudah lama.
Mereka baru enam bulan di Kabupaten Dairi.
"Kalaupun pelakunya kami, apa urusannya sama mereka. Memang kami yang megang konsesi. Kami yang punya izin," kata Kery.
Kery mengatakan, PT Gruti saat ini memegang konsesi lahan seluas 8.800 hektare.
Namun, saat ini yang baru dikelola seluas 450 hektare, karena sisanya masih dikelola oleh warga sekitar.
"Luas konsesi yang dipegang oleh PT Gruti seluas kurang lebih 8.800 hektare. Namun yang masih kami kelola untuk membuka perladangan kopi seluas 450 hektare. Karena sebagian tanah produktif di sini, masih ditanami oleh warga. Jadi kami biarkan saja dulu," terangnya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PT-DPM-dan-PT-Gruti-merusak-alam.jpg)