Berita Nasional

Histeris Minta Uangnya Dikembalikan, Hakim dan Kuasa Hukum Sebut Korban Indra Kenz Sebagai Penjudi

Para korban trading Binomo merasa kecewa dengan putusan hakim terhadap terdakwa Idra Kenz. 

HO
Para korban trading Binomo merasa kecewa dengan putusan hakim terhadap terdakwa Idra Kenz.  

TRIBUN-MEDAN.com - Para korban trading Binomo merasa kecewa dengan putusan hakim terhadap terdakwa Indra Kenz

Hakim memvonis Indra Kenz dengan penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

Yang membuat kecewa para korban trading Binomo yakni hakim memutuskan menyita harta Indra Kenz untuk menjadi milik negara. 

Bahkan para korban terlihat bersujud meminta pada langit agar kerugian yang mereka alami bisa kembali.

“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap menghajar kami,” kata salah satu korban sambil berlutut menatap langit, dikutip dari tayangan Kompas TV.

“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” kata Maru sembari menangis.

Melihat para korban bersujud dan meminta agar uang dikembalikan, kuasa hukum Indra Kenz lantas buka suara.

Melalui akun Instagram @indrakenz yang digunakan kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menyebut para korban adalah para penjudi yang kalah.

Brian Praneda menegaskan jika tak ada korban dalam kasus Indra Kenz.

"Tidak ada korban dalam kasus ini Yang ada adalah pemain judi yang kalah. Jika mereka adalah pemain judi, apakah mereka akan segera menyusul dipenjara juga?

Maki kita tunggu tindakan dar penegak hukum yang berwenang," tulis Brian menggunakan Instagram Story Indra Kenz.

Selain itu, kuasa hukum juga menuliskan jika nasib para korban adalah buah dari pelaporan mereka terhadap Indra Kenz.

Baca juga: Mantan Kapolri Senyum saat Menyambut Perdana Menteri India di Karpet Merah

Baca juga: Polres Humbahas Pantau Kondisi Psikologi Anak yang Ibunya Tewas Ditangan Ayahnya Sendiri

"Pendapat kami sebagai kuasa Hukum IK @brianpraneda :

Kesalahan terbesar para korban atau yg lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yg kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisi atas tindak PIDANA.

Jika yang diinginkan oleh mereka adalah mendapatkan uang ganti rugi atas kekalahan mereka saat bermain BINOMO, harusnya langkah yg tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice dengan jalan damai. Atau bisa juga mengajukan gugatan PERDATA bukan PIDANA.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved