Berita Nasional

Histeris Minta Uangnya Dikembalikan, Hakim dan Kuasa Hukum Sebut Korban Indra Kenz Sebagai Penjudi

Para korban trading Binomo merasa kecewa dengan putusan hakim terhadap terdakwa Idra Kenz. 

HO
Para korban trading Binomo merasa kecewa dengan putusan hakim terhadap terdakwa Idra Kenz.  

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

"Bahwa menutut pasal 303 KUHP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan."

"Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tutur Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari YouTube KompasTv.

Hakim kemudian menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan untuk menuntaskan praktik perjudian di tanah air.

"Edukasi benar kepada masyarakat atas tidak melestarikan permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikoalisir sebagai hasil negara, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tuturnya.

Korban Bisa Tempuh Banding untuk Dapatkan Kembali Aset Indra Kenz yang Disita

Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, mengatakan barang bukti yang disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan kasus ini disita negara, berkemungkinan dikembalikan kepada para korban.

Hal itu dikarenakan, menurutnya, sidang putusan ini masih tahap awal. Dimana ada upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah keputusan majelis hakim.

"Terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan ini baru tingkat pertama," kata Arief, di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Masih ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban Indra Kenz.

"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tutur Arief.

Namun, Arief kemudian menjelaskan, pengembalian aset sitaan kepada para korban itu bisa terjadi jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," jelas Arief.

Hal itu juga, kata Arief, tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved