Berita Medan

Jadi Supir Antar Sabu 47 Kilogram dan 30 Ribu Pil Extasy, Halbert Terancam Hukuman Mati

Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada hari Senin 1 Agustus 2022.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa dihadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/11/2022). 

"Tak hanya itu, dua bungkus plastik berisikan 10.000 pil ekstasi warna biru muda dengan berat bersih 3,433 gram, disisihkan sebbanyak 100 butir dengan berat bersih 34 gram, sisa untuk dimusnahkan 9.900 butir dengan berat bersih 3,399 gram," pungkasnya.

Kemudian, satu bungkus plastik berisikan 5.000 pil ekstasi warna biru dan merah jambu dengan berat bersih 1,724 gram, disisihkan sebanyak 71 butir dengan berat bersih 22,5 gram, sisa untuk dimusnahkan 4,929 dengan berat bersih 1,701,5 gram milik Terdakwa Halbert Siahaan.

"Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU.

Usai mendengar surat dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi.

(cr28/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved