Breaking News

Sidang Pembunuhan Sadis

Desahan Rosida Damanik Bikin Liharmansyah Murka, Gorok dan Tusuk Kemaluan Pacar, Dituntut 18 Tahun

Liharmansyah Saragih, membunuh secara keji pacarnya karena merasa sakit hati telah diselingkuhi

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Liharmansyah Saragih, pelaku pembunuhan pacar di Pulbat saat menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin (11/7/2022) dini hari 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Cemburu buta dan gelap mata, Liharmansyah Saragih gorok leher pacarnya bernama Rosida Damanik.

Tidak hanya menggorok leher pacarnya, Liharmansyah Saragih turut memotong hidung Rosida Damanik dan tusuk kemaluan pacar menggunakan ranting kayu.

Perbuatan keji itu dilakukan karena Liharmansyah Saragih kesal dan sakit hati setelah mendengar desahan Rosida Damanik saat diduga melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Gorok Leher Pacar dan Tusuk Kemaluannya Pakai Ranting Pohon, Liharmansyah Saragih Dituntut 18 Tahun

Baca juga: Habisi Nyawa Sang Kekasih, Liharmansyah Saragih Dituntut Jaksa 18 Tahun Kurungan Penjara

Atas kasus ini, Liharmansyah Saragih kemudian dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Selamat Siady.

Dalam persidangan, lelaki berusia 27 tahun yang tega gorok leher pacar dan tusuk kemaluan pacar pakai ranting pohon ini dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Menurut JPU, Liharmansyah Saragih terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer.

"Memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini menghukum Liharmansyah Saragih yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dakwaan Primer,"

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Liharmansyah Saragih dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU, Selamat Riady, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Pengakuan Liharman Saragih: Sakit Hati Dengar Desahan Rosida Damanik Selingkuh di Samping Kamar

Baca juga: Kisah Tragis Meninggalnya Rosida Damanik, Jalin Hubungan dengan Tiga Pria dan Tinggalkan Dua Anak

Mendengar tuntutan itu, Liharmansyah Saragih lewat pengacaranya bernama Erwin Purba berencana akan mengajukan nota pembelaan.  

"Atas tuntutan JPU terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis," kata Erwin Purba.

Berawal dari suara desahan Rosida Damanik

Kasus pembunuhan terhadap Rosida Damanik bermula pada Minggu, 10 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

Rosida Damanik yang masih memiliki suami dan punya dua orang anak menjalin cinta dengan Liharmansyah Saragih.

Namun, meski menjalin cinta dengan Liharmansyah Saragih, Rosida Damanik turut menjalin hubungan lagi dengan laki-laki lain.

Sebelum pembunuhan terjadi, Rosida Damanik menerima laki-laki pria selingkuhannya di kamar kosnya yang ada di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. 

Baca juga: Nasib Rosida Damanik Tewas Dibunuh Pacarnya, Lehernya Disayat-sayat, Hidung dan Kemaluannya Ditusuk

Baca juga: Sosok Rosida Damanik, Wanita yang Tewas Digorok Pacarnya, Masih Punya Suami dan 2 Orang Anak

Pertemuan Rosida Damanik dengan selingkuhannya itu dilihat oleh Liharmansyah Saragih, yang kebetulan tinggal berdekatan dengan korban. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved