Kasus Perzinahan

Bripka RES, Polisi Nakal yang Tiduri Istri Perwira TNI Bakal Dipecat, Sudah Sering Buat Ulah

Bripka RES, polisi nakal yang tiduri istri orang terancam dipecat dari kesatuannya di Polres Tebingtinggi

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Kuasa hukum Serda C usai mengikuti sidang kode etik perselingkuhan yang melibatkan anggota Polres Tebingtinggi dengan istri anggota TNI, Rabu (23/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Bripka RES, anggota Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang nekat tiduri istri orang bakal dipecat dari kesatuannya.

Saat menjalani sidang kode etik, Bripka RES yang dilaporkan meniduri M, istri perwira TNI AL, Letda C dituntut untuk dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Benar, dituntut PTDH. Untuk putusannya akan dibacakan pekan depan," kata Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring, Rabu (24/11/2022).

Baca juga: Bripka RES, Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI Jalani Sidang Etik di Polres Tebingtinggi

Baca juga: Bripka RES yang Diduga Tiduri Istri Perwira TNI AL Disidang Etik, Keluarga Minta Pelaku Dipecat

Asrul mengatakan, sejauh ini sidang kode etik sudah memasuki tahap pemeriksaan pelaku, pemeriksaan barang bukti dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

Untuk kedepannya, majelis etik akan membacakan putusan sesuai fakta dalam persidangan.

Terlibat beragam masalah

Bripka RES, anggota Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang nekat tiduri istri orang ternyata sudah sering terlibat dalam beragam masalah.

Lulusan polisi tahun 2004 ini pernah ketahuan diduga nikah diam-diam.

Pada tahun 2007, Bripka RES disidang kode etik karena dilaporkan menikahi seorang wanita berinisial EK.

Namun, kala itu, Bripka RES tidak mengakuinya.

Baca juga: Selingkuh Sama Istri Anggota TNI, Bripka RES Dituntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Baca juga: Selain Selingkuhi Istri Anggota TNI, Bripka RES yang Terancam PTDH juga Pernah Menikah hingga Pungli

Atas kasus tersebut, Bripka RES kala itu dihukum dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan hukuman kurungan badan selama 14 hari. 

Kemudian, pada tahun 2012 lalu, Bripka RES juga diadili sidang kode etik katena melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi. 

Atas perbuatannya itu, Bripka RES dihukum keliling lapangan Polres Tebingtinggi dan harus menghormat bendera.

Pengacara Letda C berharap Bripka RES dipecat

Fitriyani, pengacara dari Letda C, perwira TNI AL yang istrinya ditiduri Bripka RES berharap agar pelaku dipecat.

Ia mengatakan, bahwa persidangan kode etik sudah sesuai dengan harapan.

Fitriyani berharap tuntutan PTDH bisa diberikan dalam sidang putusan nanti. 

Baca juga: Oknum Polisi di Tebingtinggi Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Dituntut PDTH

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved