Breaking News

Sosok Kepala SMA Negeri 6 Medan

SOSOK Siti Rahmah Lubis, Kepala SMA Negeri 6 Medan yang Diduga Korupsi dan Perbudak Guru

Soso Siti Rahmah Lubis, Kepala SMA Negeri 6 Medan kini menjadi sorotan sejak beredarnya kabar dia melakukan korupsi dana BOS

HO
Kepala SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sosok Siti Rahmah Lubis, Kepala SMA Negeri 6 Medan kini jadi sorotan.

Sebab, Siti Rahmah Lubis dicurigai melakukan korupsi dana BOS dan diduga mengorupsi uang SPP.

Tidak hanya itu saja, Kepala SMA Negeri 6 Medan itu juga diduga memperbudak para guru, dengan cara memaksa piket tanpa diberi upah.

Lantas, siapa Sosok Siti Rahmah Lubis sebenarnya, berikut informasi yang berhasil dihimpun Tribun-medan.com.

Baca juga: Kepala SMA Negeri 6 Medan Diduga Korupsi Dana BOS, Pilih Bungkam saat Dikonfirmasi

Siti Rahmah Lubis lahir di Kota Medan pada 6 Agustus 1975.

Ia menjadi Kepala SMA Negeri 6 Medan sejak tahun ajaran baru dimulai periode 2022-2023.

Diketahui, bahwa Siti Rahmah Lubis merupakan alumnus S1 Biologi Unimed.

Dia sempat menjadi Plt Kepala SMA Negeri 6 Medan menggantikan Dra Hj Erlinda.

Serah terima jabatan Plt Kepala SMA Negeri 6 Medan terhadap Siti Rahmah Lubis dilaksanakan pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan Dituntut Turun dari Jabatannya, Diduga Korupsi dan Perbudak Guru

Namun, baru beberapa bulan menjabat, kepemimpinannya menuai protes dari tenaga pendidik dan guru.

Siti Rahmah Lubis dinilai arogan, dan patut diduga melakukan beragam korupsi.

Alumnus S2 Biologi USU juga dianggap melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap para guru, dengan membatasi penggunaan fasilitas, hingga pembatasan ruang gerak.

Melihat rekam jejak Siti Rahmah Lubis di dunia pendidikan, dirinya kerap mengikuti berbagai kegiatan, baik itu penguatan literasi dan lainnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kepala SMA Negeri 6 Medan, Kadisdik: Tunggu Hasil Pemeriksaannya

Pada 30 Maret 2022 lalu, dirinya sempat menerbitkan buku antologi cerpen yang ditulis bersama 18 orang lain yang terdiri dari guru dan siswa-siswi SMA Negeri 6 Medan, dengan judul Semusim Cinta di Ansari 34.

"Beliau dari dulu sudah di SMA Negeri 6 Medan ini. Sebelum menjabat sebagai kepala sekolah, dia guru biologi, saya masuk sini di tahun 2010, dia sudah jauh lebih dulu dari saya. Kalau ditanya bagaimana kepribadiannya selama ini, ya begitu, sebagaimana yang dikeluhkan saat ini," ujar HN, satu diantara guru SMA Negeri 6 Medan, Kamis (24/11/2022).

Sampai saat ini, Siti Rahmah yang hendak dikonfirmasi Tribun-medan.com tak mau memberikan keterangan.

Saat awak media menyambangi SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis tidak ada di tempat.

Baca juga: Sejumlah Guru SMA Negeri 6 Medan Minta Kepala Sekolah Dicopot, Ini Kata Kadisdik Sumut

35 tenaga pendidik buat petisi

Kasus dugaan korupsi dana BOS dan uang SPP yang disinyalir dilakukan Kepala SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis mencuat setelah adanya petisi dari 35 tenaga pendidik di SMA Negeri 6 Medan kepada Cabdis Pendidikan Medan Selatan.

Para tenaga pendidik ini menyampaikan beragam keluhan, terkait tindak kesewenang-wenangan Siti Rahmah Lubis.

Dalam petisinya, para guru menyebut bahwa Siti Rahmah Lubis kerap melakukan intimidasi, memangkas tugas guru, hingga meniadakan lagi jatah air minum kemasan untuk para guru.

"Kami sudah sempat menemui Kacabdis, mereka berjanji akan menyampaikan keluhan para guru pada Kadisdik Sumut," kata NI, satu diantara guru yang melakukan protes, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan

NI mengatakan, banyak ketimpangan yang sudah dilakukan Kepala SMA Negeri 6 Medan.

Misalnya saja, soal pengelolaan dana BOS dan SPP.

Selama ini, pengelolaan dana BOS dan SPP dikelola oleh Siti Rahmah Lubis, tanpa diketahui peruntukannya secara jelas.

Bendahara BOS dan Bendahara SPP, bahkan dipangkas tugas pokok dan fungsinya.

Semua urusan keuangan, diambil alih oleh Siti Rahmah Lubis.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Susul Kepala Sekolah, Kini Ditahan di Lapas

"Meski sudah kami laporkan ke Kacabdis, tapu belum ada tanggapan apapun sampai saat ini," kata NI.

Ia mengatakan, bukan hanya dugaan korupsi saja yang diduga dilakukan oleh Siti Rahmah Lubis.

Kepala SMA Negeri 6 Medan ini juga patut diduga melakukan perbudakan terhadap guru dan tenaga pendidik.

Satu diantara banyak contoh adalah dengan memaksa para guru dan tenaga pendidik untuk melaksanakan piket tanpa dibayar.

Kemudian, para guru yang mengajar ekstrakurikuler juga dipaksa bekerja tanpa diberikan uang transport.

Baca juga: Kepala Sekolah MAN Binjai Dicurigai Korupsi Dana BOS, Kemenag: Ada Hukumannya

Agar aksinya berjalan mulus, Siti Rahmah Lubis memaksa para guru untuk membuat surat pernyataan, yang isinya bersedia melaksanakan tugas tanpa dibayar.

Para guru dan tenaga pengajar diintimidasi sedemikian rupa, agar tidak melawan dan patuh terhadap Siti Rahmah Lubis.

Tidak sampai di situ saja ulah kejam Siti Rahmah Lubis.

Kepala SMA Negeri 6 Medan ini juga membatasi air minum para guru.

Baca juga: Kepala Sekolah MAN Binjai Dicurigai Korupsi Dana BOS, Siswa Sampai Demo

Selama ini, ada air mineral kemasan yang tersedia.

Sekarang, sudah diganti dengan air isi ulang.

Bahkan, gula, teh dan kopi yang biasanya ada untuk guru, sekarang sudah dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Lalu, ada juga intimidasi dalam bentuk pembatasan kegiatan para guru.

Kepala SMA Negeri 6 Medan sengaja memasang CCTV yang dilengkapi perekam suara, untuk memantau kegiatan para guru.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA N 6 Binjai Kembalikan Rp 500 Juta ke Kejaksaan

Jika para guru berkumpul untuk melakukan diskusi, mereka selalu dicurigai.

Saat akan mengajukan berkas untuk ditandatangani, Kepala SMA Negeri 6 Medan ini juga kerap melakukan teror kepada para guru.

Dari 59 tenaga pendidik di SMA Negeri 6 Medan, 35 orang sudah membuat tanda tangan dan petisi, meminta Dinas Pendidikan Sumut segera memeriksa dan mencopot Siti Rahmah Lubis.

Banyak guru dan tenaga pendidik, khususnya yang non PNS, tidak nyaman dengan cara kepimpinan Siti Rahmah Lubis.

Baca juga: KEPSEK SMAN 8 Medan yang Korupsi Dana BOS Divonis 5,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sayangnya, saat dikonfirmasi Tribun-medan.com, Siti Rahmah Lubis tak mau memberikan keterangan.

Sampai saat ini, Siti Rahmah Lubis bungkam.

Dinas Pendidikan Sumut mengaku sudah memeriksa Kepala SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis yang diduga telah melakukan korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan uang SPP.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution mengatakan, mereka sudah memanggil Kepala SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis.

"Sudah kami periksa. Saat ini masih kami kaji lebih dalam lagi," kata Asren, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Kepala SMA Negeri 6 Medan Diduga Korupsi dan Perbudak Tenaga Pengajar, Guru: Periksa dan Copot

Asren mengatakan, mereka belum bisa memberikan keputusan sekarang ini, karena masih mempertimbangkan segala fakta yang ada. 

"Nanti setelah itu (pemeriksaan), baru kami putuskan hasilnya," kata Asren.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved