Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Personel yang Dihukum dan Dipecat: Adik-adik Enggak Salah, Saya yang Salah

Ferdy Sambo memohon maaf kepada anggota Polri yang mendapatkan hukuman karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

HO
Ferdy Sambo memohon maaf kepada anggota Polri yang mendapatkan hukuman karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo memohon maaf kepada anggota Polri yang mendapatkan hukuman karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat

Permintaan maaf Ferdy Sambo ini disampaikan di sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat, Selasa (29/11/2022). 

Dalam upaya persidangan pengungkapan kasus pembunuhan terencana tewasnya Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo meluapkan kekesalannya pada hasil sidang kode etik yang dilakukan Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi pernyataan saksi Ridwan Soplanit, mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Ridwan berdasarkan sidang komite etik Polri dihukum demosi delapan tahun, kini menjadi personel Pelayanan Markas Mabes Polri. Ia menjadi saksi dalam kasus pembunuhan terencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Di akhir kesaksiannya, hakim memberi kesempatan kepada Ridwan yang memohonkan untuk mengungkapkan pertanyaan ke Sambo.

Alih-alih menyampaikan dalam proses lanjutan di sidang etik maupun dalam sidang kasus obstuction of justice, Ridwan justru menanyakannya ke Sambo,

“Kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini?”

Baca juga: TAYANG di SCTV, Prediksi Line-up Iran Vs Amerika Serikat, Adu Tajam Mehdi Taremi Vs Timothy Weah

Baca juga: Kapolres Tapteng Ikuti Rangkaian HUT Korpri Ke-51 Bersama ASN Polres Tapteng

Ferdy Sambo mengaku sudah menyampaikan di sidang kode etik Polri, bahwa dirinya adalah pihak yang bersalah dalam kasus ini karena memberikan keterangan yang tidak benar.

“Terkait dengan pernyataan, kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang mulia kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal,” ucap Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan terencana Brigadir J itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

“Dan pada sidang kode etik di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah, tapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini terjadi. Sekali lagi atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik sehingga harus terhambat (kariernya).”

Bukan hanya meminta maaf, Ferdy Sambo menyampaikan dirinya menyesal kepada sejumlah penyidik dari institusi Polri yang hadir sebagai saksi.

“Saya sangat menyesal, jadi saya sekali lagi mohon maaf, saya sudah sampaikan ini di depan komisi kode etik yang mulia, mereka tidak salah, mereka hanya secara psikologis pasti akan tertekan dalam proses penyampaian,” ujar Ferdy Sambo.

“Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi dan demosi. Sehingga saya setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa yang bersalah. Saya sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik dan anggota.”

Baca juga: Kapolrestabes Medan Inginkan Pengamanan Harkordia Berjalan Kondusif

Baca juga: LIVE STREAMING TV ONLINE Ekuador vs Senegal Kick-off 22.00 WIB Bersaing Sengit ke Babak 16 Besar

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved