Viral Medsos
Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Jenderal Moeldoko: Tak Bakal Lolos dari Pidana-Pemecatan
Moeldoko menyatakan anggota Paspampres Mayor Inf BF dipastikan bakal menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko turut bersuara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER pada November 2022 lalu.
Menurut dia siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk prajurit TNI, tak bakal lolos dan akan diberikan sanksi.
Selain itu, menurut informasi terakhir, Mayor BF saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait proses penyidikan dalam kasus itu.
Moeldoko menyatakan Mayor Inf BF dipastikan bakal menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko, di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022) seperti dikutip dari Kompas TV.
Menurut Moeldoko dalam TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.
Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran disiplin murni berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Baca juga: PANGKOSTRAD Maruli Simanjuntak dan Komnas Parempuan Angkat Bicara Soal Pemerkosaan Letda Caj (K) GER
Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.
Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.
Baca juga: KRONOLOGI Anggota Paspampres Mayor Inf BF Perkosa Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad di Bali
Kronologi
Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda GER di Bali pada pertengahan November 2022.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus itu ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).
Dia mengatakan anggota Puspom TNI sudah memeriksa dan menahan BF yang diduga memperkosa Letda GER.
