Viral Medsos

Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Jenderal Moeldoko: Tak Bakal Lolos dari Pidana-Pemecatan

Moeldoko menyatakan anggota Paspampres Mayor Inf BF dipastikan bakal menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko 

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika juga menyatakan BF bakal dipecat karena perbuatannya memperkosa Letda GER.

Baca juga: KEPERAWANAN Letda Caj (K) GER Direnggut Anggota Paspampres Mayor BF, Panglima TNI: Harus Dipecat

Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.

Kini Mayor BF, Wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

BF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/11/2022).

Kisdiyanto mengatakan, BF ditahan di Pomdam Jaya sejak kemarin, Sabtu (3/11/2022), hingga 20 hari ke depan. "20 hari," ucapnya.

Baca juga: Reaksi Pangkostrad Maruli Simanjuntak Soal Prajurit Wanita Kostrad Diperkosa Anggota Paspampres

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komentar Moeldoko soal Oknum Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad | Mayor Paspampres Ditahan di Pomdam Jaya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved