Pengerusakan Hutan
Ekskavator Rusak Hutan Mangrove Kwala Serapuh, Dinas Kehutanan Provinsi dan Langkat Diam Saja
Ekskavator merusak hutan mangrove yang ada di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Pemerintah malah diam saja
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Aktivitas pengerusakan hutan mangrove di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat terang-terangan dilakukan.
Sayangnya, pemerintah daerah, seperti Dinas Kehutanan Sumut dan Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat diam saja terhadap pengerusakan hutan mangrove tersebut.
Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Khairul Bukhari mengatakan, mereka kecewa terhadap Dinas Kehutanan, khusus nya KPH I Wilayah I Stabat.
Baca juga: Presiden Joe Biden Sentil Pemandu Tur di Hutan Mangrove karena Sound System Rusak
"Dengan situasi saat ini, curah hujan dan pasang air laut yang cukup tinggi di wilayah pesisir pantai timur, maka air pasang bisa menggenangi rumah-rumah warga, maka ini situasi sudah sangat mengkhawatirkan," Kata Khairul yang akrab disapa Ari, Selasa (6/12/2022).
Ari mengatakan, warga di lokasi sekarang ini sudah tidak tidur nyeyak, apalagi adanya ekskavator yang sedang merusak hutan mangrove.
"Ekskavator ini melakukan pembukaan di bibir pantai, ini sudah sangat tidak masuk di akal, jika Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tidak mengambil tindakan, apakah ini ada apa-apa nya ?," ujar Ari.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut 42.546 Hektare Hutan Mangrove di Sumut Rusak, di Sergai Dibiarkan Saja
"Kita tahu bahwa jika kawasan hutan Mangrove habis ditebang dan beralih fungsi menjadi kebun sawit, maka akan hilang Blue Carbon yang dapat menyerap CO2 (Oksigen), yang mengakibatkan suhu bumi akan semakin panas (pemanasan global)," ujar Ari.
Ia mengatakan, di areal bibir pantai, tanaman mangrove sudah habis ditebangi.
Akibatnya, ekosistem hutan mangrove di sana terancam rusak.
Sebagaimana diketahui, kawasan hutan mangrove yang saat ini dirusak merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor 8878/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/12/2021, di kordinat 4.03720 LU - 98.45420 BT.
Secara terang-terangan, oknum yang tidak bertanggung jawab merambah zona hijau itu.
Baca juga: PT Kawasan Wisata Pantai Cermin Dituding Hancurkan Hutan Mangrove di Lahan Pemkab Sergai
Warga pun sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait.
Sayangnya, hingga kini keluhan warga belum juga direspon.
"Desa kami ini bakalan tenggelam. Beko (Eskavator) melingkup lahan yang dulunya hutan lindung," ujar Abdul Malik warga sekitar, Selasa (6/12/2022)
Lanjut Malik, sejak seminggu yang lalu, ekskavator telah melakukan pelingkupan untuk perkebunan sawit.