Penyelundupan Ganja
Pengakuan Mawardi, Pembawa 1,3 Ton Ganja di Simpang Pos Medan: Untuk Biaya Berobat Orangtua Stroke
Mawardi, sopir mobil box pembawa 1,3 ton ganja kering pasrah ketika ditangkap petugas Polrestabes Medan
Temannya bernama Bayu saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Dua Prajurit TNI AD yang Bawa Sabu 75 Kilogram dan 40 Ribu Ekstasi Resmi Jadi Tersangka
Kemungkinan besar Bayu patut diduga sudah mengetahui, bahwa mereka akan ditangkap.
"Kami masih mendalami siapa pemilik barang ini," kata Valentino.
Ia juga mengaku sudah meminta anak buahnya untuk mengejar Bayu.
Biaya berobat orangtua
Mawardi, kurir ganja kering ini mengaku terpaksa ikut temannya bernama Bayu karena membutuhkan biaya.
Ia mengaku uang yang akan didapatnya dari pengiriman ganja ini akan dipakai untuk biaya berobat orangtuanya yang menderita stroke.
"Orangtua lagi sakit stroke. Uangnya untuk berobat," katanya menundukkan kepala dalam-dalam.
Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Bakal Pecah 2 Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi
Meski begitu, banyak yang tak yakin dengan pengakuan Mawardi.
Kuat dugaan, Mawardi sudah beberapa kali memasok ganja kering dengan modus serupa.
Atas perbuatannya ini, Mawardi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sempat jadi tontonan warga
Penangkapan Mawardi yang dilakukan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting sempat menjadi tontonan warga.
Malam itu, polisi sempat mengeluarkan sejumlah barang di dalam mobil box yang ternyata ganja kering.
Ketika polisi membuka barang bawaan mobil box itu, ada beberapa warga yang turut menyaksikan.
Baca juga: Ini Tampang 2 Anggota TNI AD yang Ditangkap Bersama Dengan 40 Ribu Ekstasi dan 75 Kg Sabu
Kabar penangkapan ini pun tersiar dengan cepat, hingga menimbulkan kerumunan warga di lokasi.
Beberapa warga bahkan sibuk mengambil foto dan video proses penangkapan.
Tampak dalam video yang beredar, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung memeriksa bungkusan ganja yang dibawa oleh tersangka Mawardi.
Mereka kemudian membawa Mawardi beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengembangan.(tribun-medan.com)