Breaking News

Penyelundupan Ganja

Pengakuan Mawardi, Pembawa 1,3 Ton Ganja di Simpang Pos Medan: Untuk Biaya Berobat Orangtua Stroke

Mawardi, sopir mobil box pembawa 1,3 ton ganja kering pasrah ketika ditangkap petugas Polrestabes Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Mawardi, kurir 1,3 ton ganja kering saat diinterogasi Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Mawardi, sopir mobil box bernomor polisi BL 8237 HC, yang membawa 1,3 ton ganja kering cuma bisa pasrah setelah ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Mawardi ditangkap polisi ketika berada di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam.

Ketika diinterogasi Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa tatareda, Mawardi mengaku berasal dari Kecamatan Perangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Temukan Ganja Kering dari Buronan Penggelapan Sepeda Motor

Baca juga: Kapolrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja Kering Pengungkapan September-Oktober Dengan 9 Tersangka

Ia berangkat dari Perangun bersama temannya bernama Bayu, yang berhasil melarikan diri.

"Saya dari Perangun pak," katanya dengan kedua tangan diborgol, Senin malam.

Mawardi mengatakan, dia berangkat dari Perangun pada pukul 04.00 WIB.

Sesampainya di Kota Medan, Mawardi  mengaku disuruh oleh Bayu menuju ke SPBU Pertamina yang ada di sekitar Asrama Haji, Medan, Jalan AH Nasution. 

Baca juga: Edarkan 5,2 Kg Ganja Kering, Dua Pemuda Ditangkap Narkoba Polres Tapteng di Pandan

Sementara itu, rekannya bernama Bayu turun di satu Indomaret yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

"Tadi dikasihnya uang Rp 2 juta," kata Mawardi.

Dia mengatakan, bahwa baru kali ini membawa ganja kering ke Kota Medan.

Sebelumnya, Mawardi cuma bekerja sebagai sopir angkutan penumpang.

"Biasanya bawa penumpang saja," kata Mawardi.

Baca juga: Simpan 700 Gram Ganja Kering, WSS Ditangkap saat Menunggu Pembeli

Hendak dipasok ke Jakarta

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dugaan sementara ganja kering ini akan dipasok ke Jakarta.

Nantinya, ganja kering ini akan tetap dibawa melalui jalur darat menggunakan mobil box tersebut.

Sialnya, belum lagi sempat berangkat ke Jakarta, Mawardi sudah keburu ditangkap.

Temannya bernama Bayu saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Dua Prajurit TNI AD yang Bawa Sabu 75 Kilogram dan 40 Ribu Ekstasi Resmi Jadi Tersangka

Kemungkinan besar Bayu patut diduga sudah mengetahui, bahwa mereka akan ditangkap.

"Kami masih mendalami siapa pemilik barang ini," kata Valentino.

Ia juga mengaku sudah meminta anak buahnya untuk mengejar Bayu.

Biaya berobat orangtua

Mawardi, kurir ganja kering ini mengaku terpaksa ikut temannya bernama Bayu karena membutuhkan biaya.

Ia mengaku uang yang akan didapatnya dari pengiriman ganja ini akan dipakai untuk biaya berobat orangtuanya yang menderita stroke.

"Orangtua lagi sakit stroke. Uangnya untuk berobat," katanya menundukkan kepala dalam-dalam.

Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Bakal Pecah 2 Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi

Meski begitu, banyak yang tak yakin dengan pengakuan Mawardi.

Kuat dugaan, Mawardi sudah beberapa kali memasok ganja kering dengan modus serupa.

Atas perbuatannya ini, Mawardi terancam hukuman 15 tahun penjara.  

Ia disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sempat jadi tontonan warga

Penangkapan Mawardi yang dilakukan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting sempat menjadi tontonan warga.

Malam itu, polisi sempat mengeluarkan sejumlah barang di dalam mobil box yang ternyata ganja kering.

Ketika polisi membuka barang bawaan mobil box itu, ada beberapa warga yang turut menyaksikan.

Baca juga: Ini Tampang 2 Anggota TNI AD yang Ditangkap Bersama Dengan 40 Ribu Ekstasi dan 75 Kg Sabu

Kabar penangkapan ini pun tersiar dengan cepat, hingga menimbulkan kerumunan warga di lokasi.

Beberapa warga bahkan sibuk mengambil foto dan video proses penangkapan.

Tampak dalam video yang beredar, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung memeriksa bungkusan ganja yang dibawa oleh tersangka Mawardi.

Mereka kemudian membawa Mawardi beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengembangan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved