Pemalsuan Dokumen
Kodrat Shah Mangkir Sejak Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut Bakal Jadwal Ulang Pemanggilan
Polda Sumut akan menjadwalkan ulang pemanggilan Kodrat Shah, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kodrat Shah, Ketua Asprov PSSI yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan sempat mangkir saat dipanggil penyidik Polda Sumut.
Setelah mangkir, penyidik berencana akan menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, nanti penyidik Dit Reskrimum yang akan memanggil dan memeriksa Kodrat Shah.
"Itu penyidik yang menjadwalkan. Tunggu penyidik yang mengagendakan," kata Hadi, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura Resmi Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Kubu Edy Rahmayadi
Jadi tersangka menyusul Julius Raja
Kodrat Shah resmi jadi tersangka menyusul temannya, Julis Raja dan Fityan Hamdi.
Kodrat Shah jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.
Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias 'King', Fityan dan juga Kodrat Shah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Mangkir Pemeriksaan Polisi, Polda Sumut Bakal Panggil Lagi Kodrat Shah Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,"kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).
Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kodrat mangkir.
Belum diketahui pasti apa alasan Kodrat mangkir dari pemeriksaan polisi.
Polisi segera menjadwalkan ulang pemeriksaan pertama Sekjen DPP Partai Hanura ini.
Sementara itu untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember lalu.
"Kodrat Shah juga sudah dipanggil namun tidak hadir pada panggilan pertama," ucapnya.
Baca juga: Konflik PSMS, Pihak Kodrat Shah Laporkan Pihak Edy Rahmayadi ke Polda Sumut Dugaan Pemalsuan
Kodrat Shah, Julius Raja alias'King'dan Fityan Hamdi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Meski jadi tersangka dugaan pemalsuan surat tiga tersangka ini belum ada yang penjarakan.
Mereka dilaporkan ke Polda Sumut oleh direktur hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu pada 1 Juni 2022 lalu karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.
Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.
Baca juga: PSMS Medan Kena Sanksi Komdis PSSI, Ulah Suporter Nyanyi Lagu Ancam Wasit
Ketika RUPS digelar, kubu Edy Rahmayadi menunjuk Arifuddin Maulana Basri sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI). Arifuddin Maulana Basri ini adalah menantu Edy Rahmayadi.
Kodrat Shah, selaku pemegang saham merasa kebobolan karena tidak diundang dalam RUPS tersebut.
Atas penunjukan Arifuddin Maulana Basri, paman Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck ini merasa kecewa dan menganggap hasil RUPS itu tidak sah.
Belakangan, di saat kisruh RUPS muncul, timbul kembali masalah baru menyangkut Kongres PSSI di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Dilaporkan Kubu Edy Rahmayadi, Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut Mangkir Dipanggil Polda Sumut
Saat Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (30/5/2022) lalu, kubu Edy Rahmayadi yang diwakili Manajer PSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu tidak diperkenankan masuk ke area kongres.
Yang dibolehkan masuk ke area kongres adalah kubu Kodrat Shah.
Kala itu, CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja yang masuk mengikuti Kongres PSSI.
Tak pelak, kubu Edy Rahmayadi kesal hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut melalui Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimayu.(cr25/ tribun-medan.com)