Tuntutan Kurir Sabu

Tiga Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati, Hakim Perintahkan Coret Hal Meringankan

Tiga kurir sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh hakim PN Medan pada persidangan yang digelar Kamis (15/12/2022)

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan saat membacakan nota tuntutnya terhadap ketiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tiga kurir sabu seberat 30 kilogram asal Aceh dituntut hukuman mati oleh hakim PN Medan, Kamis (15/12/2022).

Ketiga kurir sabu itu yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dalam tuntutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan meminta hakim agar menjatuhi ketiga kurir sabu ini hukuman mati.

Baca juga: NEKAT Jadi Kurir Sabu, Warga Tanjung Permai Ini Kini Diadili

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati," tegas Maria.

Jaksa menilai, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program lemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Maria.

Baca juga: Kelima Terdakwa Jaringan Internasional Kurir Sabu Dan ekstasi Diancam 20 Tahun Penjara di PN Medan

Usai membacakan tuntutan dari JPU, hakim Ulina Marbun mempertanyakan kepada jaksa mengenai hal meringankan yang dilontarkan JPU.

"Bagaimana ini bu Jaksa, terdakwanya dituntut hukuman mati tapi ada hal meringankan. Seharusnya gak ada hal meringankan," tanya hakim.

Ulina pun memerintahkan JPU untuk memperbaiki nota tuntutanya.

"Tolong dicoret (hal meringankan) bu," sambung hakim.

Lantas, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

Dalam amar dakwaannya, JPU FR Maria Tarigan mengatakan kasus peredaran sabu ini bermula pada Kamis, 14 Juli 2022.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, MRH Ditangkap Narkoba Polres Tapteng

Terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah Rp20 juta per bungkus, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved