Tuntutan Kurir Sabu

Tiga Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati, Hakim Perintahkan Coret Hal Meringankan

Tiga kurir sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh hakim PN Medan pada persidangan yang digelar Kamis (15/12/2022)

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan saat membacakan nota tuntutnya terhadap ketiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022). 

Seminggu kemudian, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul.

Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

Baca juga: Nekat jadi Kurir Sabu, Ardi Terancam 20 Tahun Penjara, Terungkap setelah Polisi Menyaru Pembeli

"Saat ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," pungkasnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram. 

"Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses lebih lanjut," ucapnya.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2022 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Rizwan alias Wan, Afzalliq alias Alik dan Muhammad Reza alias Reza berupa 30 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing Shan berisi narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan keseluruhannya seberat 30.000 gram netto.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved