Tuntutan Kurir Sabu
Tiga Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati, Hakim Perintahkan Coret Hal Meringankan
Tiga kurir sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh hakim PN Medan pada persidangan yang digelar Kamis (15/12/2022)
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tiga kurir sabu seberat 30 kilogram asal Aceh dituntut hukuman mati oleh hakim PN Medan, Kamis (15/12/2022).
Ketiga kurir sabu itu yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dalam tuntutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan meminta hakim agar menjatuhi ketiga kurir sabu ini hukuman mati.
Baca juga: NEKAT Jadi Kurir Sabu, Warga Tanjung Permai Ini Kini Diadili
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati," tegas Maria.
Jaksa menilai, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program lemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Maria.
Baca juga: Kelima Terdakwa Jaringan Internasional Kurir Sabu Dan ekstasi Diancam 20 Tahun Penjara di PN Medan
Usai membacakan tuntutan dari JPU, hakim Ulina Marbun mempertanyakan kepada jaksa mengenai hal meringankan yang dilontarkan JPU.
"Bagaimana ini bu Jaksa, terdakwanya dituntut hukuman mati tapi ada hal meringankan. Seharusnya gak ada hal meringankan," tanya hakim.
Ulina pun memerintahkan JPU untuk memperbaiki nota tuntutanya.
"Tolong dicoret (hal meringankan) bu," sambung hakim.
Lantas, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa.
Dalam amar dakwaannya, JPU FR Maria Tarigan mengatakan kasus peredaran sabu ini bermula pada Kamis, 14 Juli 2022.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, MRH Ditangkap Narkoba Polres Tapteng
Terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah Rp20 juta per bungkus, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata jaksa.
Seminggu kemudian, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul.
Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
Baca juga: Nekat jadi Kurir Sabu, Ardi Terancam 20 Tahun Penjara, Terungkap setelah Polisi Menyaru Pembeli
"Saat ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," pungkasnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.
"Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2022 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Rizwan alias Wan, Afzalliq alias Alik dan Muhammad Reza alias Reza berupa 30 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing Shan berisi narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan keseluruhannya seberat 30.000 gram netto.(cr28/tribun-medan.com)
