Sidang Ferdy Sambo
Kesaksikan Chuck Putranto, Datang ke Duren Tiga Usai Dengar Ada Anggota Provos Bawa Senjata Panjang
Sidang lanjutan perintangan penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto kembali digela
“Kemudian ada anggota Spri saya atas nama Edwin memberitahu saya bahwa ada anggota Provos yang membawa senjata panjang ke rumah dinas Pak Ferdy Sambo saat itu,” papar Chuck.
“Kalau ada anggota yang membawa senjata panjang itu menandakan kejadian apa?” timpal Hakim.
Chuck kemudian menjelaskan bahwa jika anggota Polri dilengkapi senjata panjang maka ada peristiwa yang tidak biasa.
“Yang pasti dalam pemahaman kami, Yang Mulia, berarti ada situasional yang genting saat itu yang mulia,” jelas dia.
“Apakah memang provos itu dilengkapi senjata demikian?” tanya Hakim Afrizal.
Atas pertanyaan itu, Chuck pun menjelaskan bahwa lazimnya anggota Polri hanya membawa senjata laras pendek.
“Untuk senjata pendek, ada beberapa yang menggunakan yang mulia, dalam prosedurnya, untuk senjata memang kita sebagai anggota polri boleh mengajukan,” terang Chuck.
“Biasanya yang memberikan perintah penggunaan senjata panjang itu siapa?” tanya Hakim lagi.
“Yang kami pahami pasti pimpinannya langsung, Yang Mulia, dari Provos,” ucap eks Korspri Ferdy Sambo itu.
Usai mendapatkan informasi dari Anggota Spri itu, lantas Chuck mengajak Pekerja Harian Lepas (PHL) pada divisi Propam, Ariyanto, untuk menuju rumah dinas tersebut.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
