Polisi Gadungan
Polisi Gadungan Peras 3 Wanita Hingga Puluhan Juta, Aksinya Todongkan Airsoft Gun
Satreskrim Polrestabes Medan, menangkap dua orang pria yang berpura-pura menjadi anggota Polri dan peras tiga orang wanita hingga puluhan juta rupiah.
Ia mengatakan, saat ini kedua polisi gadungan itu telah diamankan beserta barang buktinya satu buah mobil yang dipakai pelaku dan senjata airsoft gun.
Atas perbuatannya, kedua polisi gadungan tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP, dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
"Saat ini kami juga melakukan pengembangan, karena dilihat dari modus yang dipakai oleh keduanya ini, ada kemungkinan pelaku juga melakukan tindakan pidana yang sama terhadap para korban yang berbeda," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda