Sidang Ferdy Sambo

MOMEN Haru, Bharada E Peluk dan Cium Orangtuanya Sebelum Jalani Sidang Pembunuhan Yosua

Momen haru tersaji dalam sidang pembunuhan Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E. Bharada E kembali dimintai keterangan terkait kematian Yosua. 

HO
Momen haru tersaji dalam sidang pembunuhan Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E. Bharada E kembali dimintai keterangan terkait kematian Yosua.  

Ibunda Bharada E atau Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang mengaku telah bertemu langsung dengan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pertemuan itu, Rineke menyebut turut merasakan rasa kehilangan yang dialami oleh keluarga Yosua.

"Masih merasakan, kami juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga Almarhum Yosua yang di Jambi sana dan kami bersyukur kepada Tuhan karena kami sudah dipertemukan kedua keluarga," ujar Rineke usai sidang Bharada E di pn Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Ferdy Sambo ke Bharada: Kalau Ada Yang Tanya, Bilang Mau Isolasi

Rineke mengatakan, dia dan suaminya Sunandag Yusuf Lumiu juga telah mengucapkan rasa duka mendalam atas kepergian Yosua. "Dan kami sangat berduka cita kepada keluarga besar Bang Yosua atau Almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi," ucap dia.

Di sisi lain ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J yang melibatkan anak bungsunya itu.

Begitu juga bentuk dukungan masyarakat terhadap Richard Eliezer selama proses hukum berjalan.

"Semua yang sudah selama ini sudah membantu kami, terlebih khusus sudah memberikan support kepada Icad (Richard) dan juga kami keluarga khususnya dari awal kejadian sampai saat ini," imbuh dia.

Dia berharap proses hukum yang sedang berjalan bisa diputuskan dengan seadil-adilnya. "Kami tidak mengharapkan apa yang berlebihan, tetapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan. Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua sebagai orangtua," kata Rineke.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. 

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Tingkatkan Persiapan PON, Gubernur Edy Rahmayadi Mutasi Kadispora dan Kadiskes Sumut

Baca juga: BERITA Timnas Indonesia: Jika Menang dari Vietnam, Poin Garuda Akan Melejit, Menuju Rangking 150

(*)

Berita sudah tayang di wartakota

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved