Kasus Aiptu AR, Polisi Jual Istri ke Polisi, Ada yang Sampai Alat Vitalnya Terlihat

Istri Aiptu AR diketahui inisial MH (41). Sedangkan oknum polisi yang ikut menikmati tubuh istri Aiptu AR masing-masing Iptu MHD dan AKP H.

HO
Ilustrasi polisi jual istri 

"Ketiga oknum anggota  polisi ini kami laporkan dalam tindak pidana berbeda," kata dia.

AKP H dilaporkan dalam perkara ITE lantaran mengirim gambar alat vital ke Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud ingin menyetubuhi MH.

Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi secara paksa MH.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan apalagi ini lingkaran anggota  polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," kata dia.

Penjelasan Polres dan Polda

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan Aiptu AR telah menjalani pemeriksaan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

"Iya kita lihat dulu hasilnya seperti apa, kalau memang ditemukan yang lain nanti bisa ditindaklanjuti," kata Dirmanto.

Sedangkan Kabag Humas Polres  Pamekasan Iptu Neneng Dyah membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polres  Pamekasan.

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

Sudah Pernah Buat Laporan 2020 Silam

Yongky juga menjelaskan, pihaknya pernah melaporkan kasus kekerasan yang menimpa kliennya pada 2020 lalu.

Namun, yang diproses bukan pelaku utamanya.

Diketahui, seorang anggota ke polisian Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Aiptu AR, diamankan Propam Polda Jawa Timur.

MH melaporkan Aiptu AR karena merasa suaminya memiliki perilaku menyimpang.

AR diketahui menjual istrinya ke teman-temannya yang diketahui sesama anggota ke polisian.

Bahkan, MH menyebut, AR sengaja menjual dirinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved