Sidang Ferdy Sambo

Putri Ketahuan Bohong di Sidang, LPSK Bantah Pernah Tanya Soal Kabar Selingkuh dengan Yosua: Halu!

Putri Candrawathi dianggap telah berbohong saat memberikan keterangan ke majelis hakim di perkara pembunuhan Yosua Hutabarat

HO
Putri Candrawathi dianggap telah berbohong saat memberikan keterangan ke majelis hakim di perkara pembunuhan Yosua Hutabarat 

Tak hanya dirinya, anak-anak Putri Candrawathi pun ikut terdampak atas kejadian tersebut.

"Saya sangat malu dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," ujarnya.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima terdakwa yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain dirinya, terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Venna Melinda Peragakan Cara Ferry Irawan Lakukan KDRT, Hidung Ditindih Pakai Dahi hingga Berdarah

Baca juga: Harga TBS Sawit Sumut Turun Periode 11-17 Januari 2023

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved