Berita Sumut

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Pemasok Sabu Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan

Pho Sie Dong, sebelumnya terdakwa perkara kepemilikan sabu sekaligus raja bisnis ilegal di Kota Binjai divonis bebas hakim Pengadilan Tinggi Medan.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Pho Sie Dong, saat menjadi terdakwa mengikuti sidang secara daring dengan agenda mendengar putusan dari majelis hakim yang dihukum selama tujuh tahun kurungan penjara, Selasa (1/11/2022) sore. 

"Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (Pengadilan Tinggi Medan)," ucapnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Pho Sie Dong didakwa primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1). 

Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Abdul Gunawan, pada Senin (9/5/2022).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan. 

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Pemasok Sabu Cuma Dituntut 8 Tahun

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong.

Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali. 

Selanjutnya, Pho Sie Dong juga pernah dipenjara sebanyak dua kali, atas kasus pupuk ilegal, dan judi tembak ikan.

(cr23/tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved