Pencabulan
Tampang Pria yang Cabuli Santriwati 14 Tahun di Kamar Mandi Masjid, Hasil Visum Mengagetkan
Ini tampang pelaku pencabulan santriwati 14 tahun di kamar mandi masjid, di Kecamatan Percut Seituan. Bujuk rayu nikahi korban.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi membeberkan kronologi RI (14), santriwati salah satu pesantren dicabuli oleh Hendra Gunawan (29), di kamar mandi masjid di Kecamatan Percut Seituan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.
Berdasarkan pengakuan korban, pada 15 November 2022 malam sekitar pukul 21:00 WIB lalu ia sedang membeli beras namun dihubungi pelaku supaya bertemu di masjid At-taubah, Kecamatan Percut Seituan.
Baca juga: Satu Unit Rumah di Jalan Pembangunan Ludes Terbakar, Si Pemilik sedang Pergi Bersama Anak Istri
Disinilah pelaku membujuk rayu korban agar mau dicabuli di kamar mandi masjid tersebut.
Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya jika mau diajak bersetubuh.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu, jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Gadis 20 Tahun di Percut Jadi Korban Begal, Dilempar Celurit hingga Punggung Robek, Ini Kronologinya
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil visum terungkap fakta mengagetkan.
Ternyata pencabulan santriwati ini terjadi lebih dari satu kali.
Hal itu dikuatkan keterangan korban dan hasil visum yang dilakukan polisi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun penjara. Dia ditangkap pada 13 Januari kemarin berdasarkan laporan ibu korban yang dilaporkan pada 5 Januari lalu.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.