Pencabulan
Remaja 12 Tahun Korban 4 Kakek Cabul Buka Suara ke Polisi, Sebenarnya Ada 8 Pelaku
Korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai tetangga. Mulanya 4 kakek cabul ini ditangkap, faktanya ada 8 pelaku rupanya.
TRIBUN-MEDAN.com - Publik kini tengah geram dan marah atas sebuah kasus pencabulan yang terjadi di Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam kasus yang viral di media sosial ini, AA seorang gadis berusia 12 tahun dicabuli oleh empat kakek-kakek berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67).
Berikut sejumlah fakta mengenai kasus pencabulan AA:
Baca juga: Nikita Mirzani Beberkan Kehidupan Ranjangnya dengan Antonio Dedola, Ngaku Pernah Bercinta di Pantai
Sebenarnya Ada 8 Pelaku
Korban yang masih dalam kondisi trauma menyebut sebenarnya ada delapan orang pelaku yang melakukan pelecehan seksual.
Informasi ini diungkapkan oleh Kanit PPA Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvone, Sabtu (14/1/2023).

Awalnya Metri menjelaskan bahwa korban saat ini tengah didampingi oleh UPTD PPA, psikolog hingga RSUD Banyumas.
Menurut keterangan Metri, korban masih dalam kondisi kurang sehat sehingga masih diberi waktu untuk beristirahat sebelum penyelidikan dilanjutkan.
Baca juga: Wanita Jadi Korban Modus Pencurian Ganjal ATM, Kehilangan Uang hingga Rp 60 Juta
Korban diketahui telah dicabuli sejak tahun 2022 tepatnya ketika korban masih kelas 5 di sekolah dasar (SD).
Metri juga menyampaikan, pihak kepolisian telah menemukan informasi baru yang masih perlu untuk didalami.
"Perlu diinformasikan untuk saat ini pelaku ada empat orang, namun korban memberikan info kembali setelah kami melakukan pendalaman ada delapan orang," terang Metri seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Satu Pelaku Cabuli Korban Lebih dari 5 kali
Satu dari empat pelaku diketahui telah mencabuli korban lebih dari lima kali.
"Ada yang hanya pencabulan, ada yang persetubuhan," ujar Metri.
Metri menjelaskan, korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai tetangga.
Sementara itu para pelaku kesehariannya diketahui ada yang bekerja sebagai pemulung, tukang gali kubur, petani hingga kernet bus.
Mirisnya, seluruh pelaku sudah berkeluarga meski mayoritas berstatus duda.
Mula Terkuak Fakta Miris
Dikutip dari TribunJateng, aksi mesum keempat pelaku terungkap seusai orangtua korban curiga.
Ayah dan ibu korban curiga lantaran AA tak kunjung menstruasi.
Orangtua korban kemudian menanyakan kepada sang anak apa yang terjadi.
Akhirnya AA mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh empat kakek-kakek yang merupakan tetangganya sendiri.
Orangtua korban kemudian membawa korban periksa ke rumah sakit dan terungkap bahwa AA ternyata hamil tiga bulan.
"Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S Jumat (13/1/2023).
Keempat pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (12/1/2023) seusai korban melapor pada Rabu (11/1/2023).
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus pencabulan terhadap korban AA terjadi lebih dari satu kali sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
Pelaku diketahui menggunakan iming-iming uang untuk merayu korban.
Uang yang diberikan mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 20 ribu.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Kini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pendalaman kasus.
(*/TRIBUN MEDAN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.