Sidang Ferdy Sambo

Bukan Pelecehan, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Hal Ini Jadi Penguat

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Pro

Editor: Liska Rahayu
dok.pn jakarta selatan
PUTRI CANDRAWATHI MENANGIS: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa yang dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

Karena itu, JPU menyimpulkan, apa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu bukanlah peristiwa pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan.

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Mulanya, jaksa menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa. 

Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puuhan tahun sebagai penyidik.

PUTRI CANDRAWATHI MENANGIS: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa yang dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PUTRI CANDRAWATHI MENANGIS: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa yang dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dok.pn jakarta selatan)

"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa. 

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved