Kasus Brigadir J

Fakta-fakta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, 6 Pertimbangan Jaksa hingga Kekecewaan Rosti

Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati. JPU menuntut hukuman seumur hidup. Inilah deretan fakta di balik tuntutan ini.

Tribun Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Januari 2023. 

 

2. Respons Ferdy Sambo

Ferdy Sambo yang sudah mendengar tuntutan mengatakan bakal akan mengajukan pembelaan atas tuntutan seumur hidup ini. 

"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikamn pledoi pribadi dari terdakwa dan penasihat hukum,"ujar Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.

3. Betapa Kecewanya Rosti Simanjuntak

Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan hasil sidang tuntutan Ferdy Sambo hari ini, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di PN Jakarta Selatan.  

Ibunda Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku sedih dan kecewa.

Sebab kata Rosti Simanjuntak, sudah sangat jelas segala persiapan dalam pembunuhan Brigadir J semuanya dirancang dan direncanakan dengan sistematis oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Viral Bayi Meninggal Gara-gara Diberi Ramuan Tradisional, Ini Curhatan Lengkap Sang Bunda

"Perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan segala persiapan untuk membunuh anak kami, tidak seimbang dengan tuntutan jaksa seumur hidup. Kami sangat sedih dan kecewa dengan tuntutan itu," kata Rosti dalam tayangan di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Menurut Rosti, keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

"Dengan semua fakta dan bukti di persidangan, jelas perbuatan jahat Ferdy Sambo terbukti Pasal 340 nya, membunuh anak kami. Seharusnya tuntutan jaksa adalah hukuman mati," kata Rosti.

Baca juga: Pemadaman Listrik selama 8 Jam Hari Ini di Medan, Berikut Lokasinya

Rosti menjelaskan meski jaksa menuntut Ferdy Sambo seumur hidup, keluarga berharap majelis hakim berani tegas dengan menjatuhkan vonis hukuman mati seperti dikutip dari Warta Kota.

"Kami berpengharapan kepada pak hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Harapan kami hanya kepada Hakim, Yang Mulia sebagai Wakil Tuhan, agar bisa memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo," kata Rosti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved