Kasus Brigadir J

Fakta-fakta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, 6 Pertimbangan Jaksa hingga Kekecewaan Rosti

Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati. JPU menuntut hukuman seumur hidup. Inilah deretan fakta di balik tuntutan ini.

Tribun Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Januari 2023. 

Menurut Rosti, dirinya dan keluarga besar juga kecewa dengan tuntutan jaksa kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf. "Seharusnya bisa lebih dari itu. Namun kami masih berharap hakim memberikan putusan yang setimpal," kata Rosti.

4. Tidak Ada Hal Meringankan

Sebelumnya Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Sehingga juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.

"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata jaksa.

Sebelumnya terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Hal itu diungkapkan JPU dalam pembacaan tuntutannya atas terdakwa Ricky Rizal yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved