Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Simpulkan Sebagai Otak Pembunuhan, Ikut Tembak Yosua
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.
JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.
Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.
Baca juga: Rincian Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Modernisasinya Hilangkan Ciri Khas Heritage Medan?
Baca juga: Raffi Ahmad Buka Suara Liga 2 dan 3 Dihentikan: Saya Sedih Ini Menyangkut Kepentingan Banyak Orang!
Namun JPU menyampaikan lain.
Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.
"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga," katanya, melansir YoTube Kompas TV.
JPU mengatakan dalam hal ini Kuat Ma'ruf mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.
JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.
"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutuplah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri."
"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi."
"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU.
Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.
Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.
Perintah 'Hajar Chad'
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat 'hajar Chard'.
Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, melansir TribunGorontalo.com.
"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.
Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan yang mana apakah dengan ucapan 'hajar Chard' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam ketika menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan JPU dalam membacakan tuntutan ke Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kesimpulan itu disampaikan JPU berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa Ferdy sambo seketika itu juga menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup, dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap Jaksa.
Tidak hanya itu, sambung JPU, terdakwa Ferdy Sambo juga berusaha mengaburkan peristiwa sesungguhnya Brigadir J tewas.
Dengan cara menembak dinding bagian tangga dan dinding atas lemari TV agar seolah-olah peristiwa yang terjadi adalah tembak menembak.
“Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo jongkok di depan tangga sambil menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga, lalu membalikkan badan sambil berjongkok menembak berkali-kali ke arah plafon di atas televisi guna menciptakan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak,” kata Jaksa.
“Kemudian senjata api yang telah digunakan dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, seolah-olah telah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia.”
Untuk diketahui, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.
Baca juga: Dua Maling Satroni Koskosan di Medan Amplas, Sepeda Motor Dibawa Kabur dengan Cara Diangkat
Baca juga: Kiky Saputri Undang Menteri Prabowo Subianto ke Pernikahannya: Batal Deh Punya Calon Ibu Negara
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.