Sidang Ferdy Sambo
Hasil Sidang: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Disebut Tembak Kepala Yosua Dua Kali
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam agenda sidang tuntutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam agenda sidang tuntutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo yang mengenakan pakaian putih dalam sidang hanya diam dan langsung pergi meninggalkan ruang sidang.
Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Yosua Hutabarat.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua Dua Kali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo punya banyak waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang sebelum habisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU saat membacakan kesimpulan dalam analisa fakta yang tertuang pada surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Bahwa dari fakta hukum jelas cukupnya waktu untuk terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang melakukan pembunuhan yang akan dilakukan setidak-tidaknya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Brigadir J. Bahkan sampai menghilangkan bukti-bukti sekalipun," kata JPU di persidangan.
JPU menuturkan, berdasarkan fakta hukum menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Brigadir J.
"Karena suatu waktu yang cukup untuk memikirkan menimbang-nimbang serta menentukan waktu, tempat hingga alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," sambung JPU.
Kemudian dikatakan JPU dalam hal ini juga telah terpikirkan oleh terdakwa akibat dari pembunuhan itu sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui dialah pembunuhnya.
"Apakah dia segera tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu dipikirnya tidaklah terlalu penting. Yang penting ialah waktu yang panjang itu sebagai reaksi yang membuat dia berkehendak melakukan itu," tegas JPU.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Ferdy Sambo melepaskan timah panas ke Brigadir J usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan penembakan.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban. Sehingga, korban meninggal dunia,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal.
Tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Tembakan ini mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri. Karena lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
“Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” ucap jaksa.
Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Pada Selasa ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP yakni maksimal hukuman mati.
"Kami sangat mengharapkan sangkaan kepada Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana."
"Itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ujarnya, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Samuel Hutabarat menyebut, Brigadir J selalu difitnah dalam perkara ini.
"Itulah satu-satunya yang kami harapkan," katanya.
"Dialah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami."
"Mulai dari kasus ini, anak kami selalu difitnah."
"Sudah mati atau dihabisi nyawanya, masih difitnah, itulah yang sangat kejam," terang Samuel Hutabarat.
Baca juga: Rahmad Hidayat NyarisTewas Dibacok OTK di Belawan, Diduga Akibat Dendam Tawuran
Baca juga: Viral Bayi Meninggal Gara-gara Diberi Ramuan Tradisional, Ini Curhatan Lengkap Sang Bunda
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.