Sidang Ferdy Sambo
Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.
Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua Dua Kali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo punya banyak waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang sebelum habisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU saat membacakan kesimpulan dalam analisa fakta yang tertuang pada surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Bahwa dari fakta hukum jelas cukupnya waktu untuk terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang melakukan pembunuhan yang akan dilakukan setidak-tidaknya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Brigadir J. Bahkan sampai menghilangkan bukti-bukti sekalipun," kata JPU di persidangan.
JPU menuturkan, berdasarkan fakta hukum menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Brigadir J.
"Karena suatu waktu yang cukup untuk memikirkan menimbang-nimbang serta menentukan waktu, tempat hingga alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," sambung JPU.
Kemudian dikatakan JPU dalam hal ini juga telah terpikirkan oleh terdakwa akibat dari pembunuhan itu sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui dialah pembunuhnya.
"Apakah dia segera tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu dipikirnya tidaklah terlalu penting. Yang penting ialah waktu yang panjang itu sebagai reaksi yang membuat dia berkehendak melakukan itu," tegas JPU.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Ferdy Sambo melepaskan timah panas ke Brigadir J usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan penembakan.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban. Sehingga, korban meninggal dunia,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal.
Tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Tembakan ini mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri. Karena lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
“Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” ucap jaksa.
Orangtua Yosua Kecewa Tuntutan JPU
Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan hasil sidang tuntutan Ferdy Sambo hari ini, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut
Ferdy Sambo
Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua Du
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.