Sidang Ferdy Sambo

Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.

HO
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai alasan memberikan tuntutan seumur hidup ke Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Yosua.  

Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua Dua Kali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo punya banyak waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang sebelum habisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU saat membacakan kesimpulan dalam analisa fakta yang tertuang pada surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Bahwa dari fakta hukum jelas cukupnya waktu untuk terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang melakukan pembunuhan yang akan dilakukan setidak-tidaknya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Brigadir J. Bahkan sampai menghilangkan bukti-bukti sekalipun," kata JPU di persidangan.

JPU menuturkan, berdasarkan fakta hukum menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Brigadir J.

"Karena suatu waktu yang cukup untuk memikirkan menimbang-nimbang serta menentukan waktu, tempat hingga alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," sambung JPU.

Kemudian dikatakan JPU dalam hal ini juga telah terpikirkan oleh terdakwa akibat dari pembunuhan itu sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui dialah pembunuhnya.

"Apakah dia segera tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu dipikirnya tidaklah terlalu penting. Yang penting ialah waktu yang panjang itu sebagai reaksi yang membuat dia berkehendak melakukan itu," tegas JPU.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Ferdy Sambo melepaskan timah panas ke Brigadir J usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan penembakan.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban. Sehingga, korban meninggal dunia,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal.

Tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Tembakan ini mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri. Karena lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

“Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” ucap jaksa.

Orangtua Yosua Kecewa Tuntutan JPU

Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku sedih dan kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pidana penjara seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku sedih dan kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pidana penjara seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (HO)

Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan hasil sidang tuntutan Ferdy Sambo hari ini, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di PN Jakarta Selatan.  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved