Sidang Ferdy Sambo
ALASAN JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Dianggap Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat
Dalam persidangan, Jaksa membeberkan hal yang memberatkan juga meringankan sehingga Bharada E diputuskan dituntut penjara 12 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E dituntut 12 tahun penjara lebih berat dibanding Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman.
Dalam persidangan, Jaksa membeberkan hal yang memberatkan juga meringankan sehingga Bharada E diputuskan dituntut penjara 12 tahun.
Untuk hal memberatkan ungkap JPU, terdakwa Bharada E merupakan seorang eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Perbuatan Bharada E menimbulkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga Brigadir J. Selain itu perbuatan Bharada E juga telah menimbulkan keresahan, hingga kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, untuk hal meringankan, JPU mengatakan Bharada E merupakan justice collaborator yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan.
Selanjutnya, Bharada E bersikap kooperatif dan berlaku sopan selama persidangan.
Kemudian, JPU mengatakan Bharada E telah menyesali perbuatannya, dan penyesalan tersebut sudah dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir J.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar JPU.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.
Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Hal yang dianggap memberatkan adalah Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.