Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Para Pendukung Berteriak Agar Semua Rekening JPU Diperiksa

Para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E langsung menangis histeris di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

HO
Para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E langsung menangis histeris di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Bharada E menimbulkan spekulasi. Para pendukung Bharada E menyoraki JPU. 

Para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E langsung menangis histeris di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mendengar tuntutan itu, fans Bharada Eliezer yang hadir langsung di ruang sidang, menangis histeris.

Mereka berteriak jaksa tidak adil karena Elizer seharusnya dibebaskan.

"Mikir dong harusnya, jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun," teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut.

Baca juga: Jaksa Menangis Saat Bacakan Tuntutan Penjara Bharada Eliezer 12 Tahun, Hingga Persidangan Ribut!

Baca juga: Rosti Simanjuntak Geram Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara: Berdendanglah Mulut Dia

Melihat teriakan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa meminta pendukung Bharada Eliezer tenang. Lalu, JPU diminta terus membacakan tuntutan.

"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan saudara penuntut umum," ujar hakim Wahyu.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara lebih berat dibanding Putri Candrawathi. Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman. 
Bharada E dituntut 12 tahun penjara lebih berat dibanding Putri Candrawathi. Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman.  (HO)

Namun, imbauan itu tidak dihiraukan oleh fans Bharada Eliezer.

Mereka terus berteriak dan protes atas tuntutan yang diberikan oleh JPU.

"Aku benci kalau bicara keadilan, di mana keadilan di negara ini?"

"Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh. Semua jaksa harus dibuka semua rekening banknya habis penuntutan ini," teriak pendukung Bharada Eliezer.

Hakim Wahyu lantas meminta sidang diskors, karena pendukung Bharada Eliezer terus berteriak protes. Lalu, hakim Wahyu meminta petugas keamanan mengeluarkan para pendukung dari ruang sidang.

"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors."

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved