Sidang Ferdy Sambo

Putri Dituntut Hari Ini, Pakar Hukum Prediksi JPU Bakal Tuntut 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjalani agenda sidang tuntutan bersama dengan Richard

HO
hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan alasan Putri Candrawathi yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjalani agenda sidang tuntutan bersama dengan Richard Eliezer atau Bharada E. 

Sebelumnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Lalu, sehari setelah itu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. 

Kini giliran Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pemerkosaan dari korban Yosua Hutabarat. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang kedua terdakwa pada hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.

PUTRI CANDRAWATHI MENANGIS: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa yang dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PUTRI CANDRAWATHI MENANGIS: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa yang dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dok.pn jakarta selatan)

Kuasa Hukum Bharada E Berharap Hati Jaksa Terketuk

Terkait agenda tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan harapan yang terbaik untuk kliennya

"Harapan saya yang terbaik. Kita berharap yang terbaik," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut, Ronny juga mengatakan, pihaknya sudah berdoa agar hati jaksa terketuk dalam menjatuhkan tuntutan.

Dalam harapannya, jaksa dapat mempertimbangkan masa depan Bharada E yang menurutnya masih panjang.

"Kita berdoa pada Tuhan dan semoga hati para Jaksa Penuntut Umum terketuk karena adik kita ini masih ada masa depan," ucap Ronny.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved