Pertambangan Ilegal
Tambang Ilegal Marak Beroperasi di Sergai, Hanya 8 yang Miliki Izin Pemerintah
Aktivitas pertambangan di Kabupaten Serdang Bedagai sangat masif belakang hari, namun dari puluhan hanya 8 lokasi yang memiliki izin pemerintah.
Penulis: Anugrah Nasution |
Tambang Ilegal Marak Beroperasi di Sergai, Hanya 8 yang Miliki Izin Pemerintah
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Aktivitas pertambangan di Kabupaten Serdang Bedagai sangat masif belakang hari.
Namun dari puluhan yang beroperasi ternyata hanya 8 lokasi yang mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Mulyadi mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tahap eksplorasi dan 2 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara itu 8 izin usaha pertambangan masih dalam tahan operasi produksi.
"Data izin berlaku sampai dengan Januari 2023 di Kabupaten Sergai yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yakni 8 IUP tahap Operasi Produksi, 5 IUP tahap Eksplorasi, dan 2 SIPB," ujar Mulyadi kepada Tribun, Rabu (18/1/2023).
Mulyadi mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)," ujarnya.
Kata Mulyadi untuk mengurus sejumlah izin tambang, pemerintah telah mengatur proses prosedur yang meliputi pengajuan izin, penentuan koordinat wilayah hingga verifikasi lapangan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara.
"IUP atau SIPB diterbitkan pada koordinat Wilayah Izin. Diperlukan verifikasi koordinat lokasi lapangan untuk memastikan apakah termasuk di dalam wilayah izin yg diterbitkan pemerintah. Pemberian Perizinan dilaksanakan melalui aplikasi Online Single Submisson (OSS) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujarnya.
Tambang Ilegal Marak, Warga Protes
Maraknya kegiatan pertambangan menyasar sejumlah lokasi mulai dari aktivitas pengerukan bebatuan sungai, pasir, hingga tanah timbun untuk keperluan proyek pembangunan.
Menurut informasi yang diterima Tribun, lokasi pertambangan ini tersebar dibeberapa lokasi seperti Kecamatan Sipispis, Pegajahan, Dolok Masihul, Sei Rampah, Kecamatan Tebingtinggi dan sejumlah titik lainya.
Hal ini pun banyak mengundang protes warga, selain merusak jalan, aktivitas tambang ini juga merugikan warga setempat.
| Diduga Mabuk dari Tempat Hiburan Malam, 4 Personel Polda Sumut Tabrak Wanita Muda |
|
|---|
| Jaksa Penuntut Umum Langsung Setuju: Korupsi ISP Taput Rp 2 Milliar, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun |
|
|---|
| Kapolres Pelabuhan Belawan Resmikan Gedung Poliklinikuntuk Layani Personel dan Masyarakat |
|
|---|
| OKNUM Polisi Terciduk Catcalling Cewek di Trotoar, Divideoin Langsung Minta Maaf |
|
|---|
| Tinjau SPPG di Taput, Wakapoldasu: Tak Boleh ada Toleransi Terhadap Pelanggaran Prosedur |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.